Kamis, 17 September 2026 WIB
Kamis, 17 September 2026 WIB

Mesin Pemmbangkit Asal Aceh Mulai Dipasang, Pemadaman Masih Berlanjut

- Senin, 30 November 2015 11:17 WIB
Mesin Pemmbangkit Asal Aceh Mulai Dipasang, Pemadaman Masih Berlanjut
BENGKALIS - Mesin pembangkit asal Aceh sebanyak 3 unit saat ini sedang dalam proses pemasangan di PLTD Bengkalis Desa Pangkalan Batang. Mesin tersebut akan menggantikan 3 unit mesin sewa yang dalam kondisi rusak dan overhaul.


Baca Juga:

"Sekarang masih proses wiring panel dan lain-lain. Untuk mesin sudah duduk (dipasang,red). Pekerjaan masih 70% semoga sesuai jadwal," ujar Manajer PLN Ranting Bengkalis Lubbertri Hartoko kepada wartawan, Senin (30/11).


Dikatakan, pemadaman bergilir sudah berlangsung dari tanggal 23 November kemarin. Pemadaman terpaksa dilakukan karena dengan tidak beroperasinya 3 unit mesin sewa, PLN kehilangan daya sekitar 2 MW. Dari sebelumnya daya mampu sebesar 17 MW, saat ini tinggal 15 MW. "Disisi lain, kebutuhan daya di Bengkalis menurut data terakhir dalam kisaran 18 MW," kata Lubbertri.


Dia berharap proses pemasangan sesuai dengan jadwal. Dengan demikian, pemadaman bergilir hanya akan berlangsung hingga 5 Desember mendatang (Gus)

SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru