Masyarakat Diingatkan Tidak Melakukan Pembakaran Lahan
BENGKALIS –Hampir seminggu ini, cuaca di Kabupaten Bengkalis sangat panas dan angin bertipu sangat kencang. Kondisi yang demikian menyebabkan lahan mudah sekali terbakar.
Karena itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengingatkan seluruh masyarakat kecamatan Bantan untuk senantiasa waspada. Kemudian, tentunya warga agar tidak melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan atau membuka lahan perkebunan baru.
Dihadapan ratusan warga Bantan, imbauan itu disampaikan bupati ketika memberi sambutan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Maqomu Mahmud Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Selasa (20/12/2015).
Diingatkannya, Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsekuensi hukuman bagi pelaku pembakar lahan, sangat berat. Bukan saja hukuman kurungan, tetapi juga denda. Keduanya berlaku sekaligus.
Sesuai Pasal 98 ayat 1 UU 32/2009 tersebut, papar Bupati, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No. 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelakunya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Sementara, apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 15 miliar.
"Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan sampai ada masyarakat di Kecamatan Bantan ini melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru,"pesannya.
Di bagian lain Herliyan mengingatkan, agar seluruh warga Bantan segera melaporkan bila mengetahui adanya kebakaran lahan.
"Laporkan secepatnya. Minimal kepala aparatur desa setempat, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pengendalian,"harap bupati.(Gus)
Karena itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengingatkan seluruh masyarakat kecamatan Bantan untuk senantiasa waspada. Kemudian, tentunya warga agar tidak melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan atau membuka lahan perkebunan baru.
Dihadapan ratusan warga Bantan, imbauan itu disampaikan bupati ketika memberi sambutan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Maqomu Mahmud Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Selasa (20/12/2015).
Diingatkannya, Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsekuensi hukuman bagi pelaku pembakar lahan, sangat berat. Bukan saja hukuman kurungan, tetapi juga denda. Keduanya berlaku sekaligus.
Sesuai Pasal 98 ayat 1 UU 32/2009 tersebut, papar Bupati, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No. 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelakunya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Sementara, apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 15 miliar.
"Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan sampai ada masyarakat di Kecamatan Bantan ini melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru,"pesannya.
Di bagian lain Herliyan mengingatkan, agar seluruh warga Bantan segera melaporkan bila mengetahui adanya kebakaran lahan.
"Laporkan secepatnya. Minimal kepala aparatur desa setempat, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pengendalian,"harap bupati.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Patroli Rutin Babinsa dan MPA Perkuat Pencegahan Karhutla di Meranti
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Hidup Rukun dan Waspada Cuaca Ekstrem
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Komentar