Maret Ini, 6 Kades Di Bukit Batu Berakhir Masa Jabatan
Baca Juga:
Hal itu di ungkapkan oleh Camat Bukit Batu M. Fadlul Wajdi, Selasa (10/3). ia mengatakan ada 6 kepala desa akan berakhir pada bulan maret ini.
"Ada 6 kepala desa yang akan berakhir jabatannya pada bulan maret ini yaitu desa Dompas, desa Buruk Bakul, Desa Sukajadi, Desa Parit 1 Api-api, Desa Api-api dan Desa Sepahat," papar Fadlul.
Fadlul juga sudah mengirimkan surat kepada BPMPD (badan pemberdayaan masyarakat desa) Kabupaten Bengkalis untuk mengangkat PLT di desa yang sudah berakhir jabatan kepala desa nya.
"Agar berjalannya roda pemerintahan desa kita juga sudah mengirim surat kepada BPMPD kabupaten Bengkalis untuk menunjukkan PLT, di karnakan pemilihan kepala desa akan di gelar serentak di kabupaten bengkalis," Jelasnya.
Camat juga menjelaskan, Persoalan hari dan tanggalnya, akan ditetapkan kemudian dengan keputusan Bupati setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan.
"Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang kesemuanya mengacu pada substansi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga diyakini bahwa pelaksanaannya akan sesuai dengan amanat UU dan PP dimaksud," Tutup Camat Bukit Batu (Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik