Maret Ini, 6 Kades Di Bukit Batu Berakhir Masa Jabatan
Baca Juga:
Hal itu di ungkapkan oleh Camat Bukit Batu M. Fadlul Wajdi, Selasa (10/3). ia mengatakan ada 6 kepala desa akan berakhir pada bulan maret ini.
"Ada 6 kepala desa yang akan berakhir jabatannya pada bulan maret ini yaitu desa Dompas, desa Buruk Bakul, Desa Sukajadi, Desa Parit 1 Api-api, Desa Api-api dan Desa Sepahat," papar Fadlul.
Fadlul juga sudah mengirimkan surat kepada BPMPD (badan pemberdayaan masyarakat desa) Kabupaten Bengkalis untuk mengangkat PLT di desa yang sudah berakhir jabatan kepala desa nya.
"Agar berjalannya roda pemerintahan desa kita juga sudah mengirim surat kepada BPMPD kabupaten Bengkalis untuk menunjukkan PLT, di karnakan pemilihan kepala desa akan di gelar serentak di kabupaten bengkalis," Jelasnya.
Camat juga menjelaskan, Persoalan hari dan tanggalnya, akan ditetapkan kemudian dengan keputusan Bupati setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan.
"Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang kesemuanya mengacu pada substansi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga diyakini bahwa pelaksanaannya akan sesuai dengan amanat UU dan PP dimaksud," Tutup Camat Bukit Batu (Gus)
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum