Mantap! Buat SIM Tak Perlu Lagi ke Duri
BENGKALIS - Soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Bengkalis pada tahun 2017 ini sudah membuat program dalam rangka meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang SIM.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Lantas AKP Rachmat C Yusuf, Senin (11/9/17) kepada wartawan.
"Satlantas Polres Bengkalis sudah membuat program pada tahun 2017 ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang SIM khususnya bagi masyarakat Bengkalis,"ungkap Kasatlantas AKP Rachmat C Yusuf.
Diutarakan Kasat lagi, Satlantas Bengkalis sudah mengajukan ke Pemkab Bengkalis untuk membuat ruangan Satpas SIM dan lapangan uji praktek pembuatan SIM yang berada di halaman Kantor Satlantas Jalan Antara Bengkalis.
"Kita sudah mengajukan ini ke Pemkab Bengkalis untuk pembuatan Satpas SIM dan praktek uji pembuatan SIM, khususnya SIM, C dan A. Jadi masyarakat Bengkalis kedepannya insyaAllah tidak perlu ke Duri lagi untuk membuat SIM baru, cukup saja di kantor Satlantas Polres Bengkalis,"ungkap kasat lagi.
Diutarakan Kasat, bagi masyarakat yang akan memperpanjangkan SIM nya tidak perlu melakukan uji coba lagi, cukup saja melalui Pos Sim keliling.
"Bagi yang baru harus di uji coba, makanya itu kami mendorong pemerintah daerah untuk membuat Satpas SIM di kota Bengkalis. Disamping itu, untuk persyaratan pembuatan SIM yakni, KTP, Surat kesehatan, dan untuk pendaftaran datang saja ke Loket. Insya allah jika Satpas ini sudah jadi tinggal saja masyarakat datang kesini," imbuhnya.
Sebelumnya, menyebutkan bahwa untuk pembuatan SIM itu, sama dengan seluruh daerah, berdasarkan PP No 50 tahun 2010. Untuk pembuatan pembuatan SIM A Rp. 120.000,- perpanjangan Rp. 80.000,- , SIM C Rp100.000,- perpanjangan Rp.75.000,-.
Sedangkan untuk SIM B1, B2 akan di proses di Polda, karena Satlantas Bengkalis tak punya alatnya. (Gus)
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Lantas AKP Rachmat C Yusuf, Senin (11/9/17) kepada wartawan.
"Satlantas Polres Bengkalis sudah membuat program pada tahun 2017 ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang SIM khususnya bagi masyarakat Bengkalis,"ungkap Kasatlantas AKP Rachmat C Yusuf.
Diutarakan Kasat lagi, Satlantas Bengkalis sudah mengajukan ke Pemkab Bengkalis untuk membuat ruangan Satpas SIM dan lapangan uji praktek pembuatan SIM yang berada di halaman Kantor Satlantas Jalan Antara Bengkalis.
"Kita sudah mengajukan ini ke Pemkab Bengkalis untuk pembuatan Satpas SIM dan praktek uji pembuatan SIM, khususnya SIM, C dan A. Jadi masyarakat Bengkalis kedepannya insyaAllah tidak perlu ke Duri lagi untuk membuat SIM baru, cukup saja di kantor Satlantas Polres Bengkalis,"ungkap kasat lagi.
Diutarakan Kasat, bagi masyarakat yang akan memperpanjangkan SIM nya tidak perlu melakukan uji coba lagi, cukup saja melalui Pos Sim keliling.
"Bagi yang baru harus di uji coba, makanya itu kami mendorong pemerintah daerah untuk membuat Satpas SIM di kota Bengkalis. Disamping itu, untuk persyaratan pembuatan SIM yakni, KTP, Surat kesehatan, dan untuk pendaftaran datang saja ke Loket. Insya allah jika Satpas ini sudah jadi tinggal saja masyarakat datang kesini," imbuhnya.
Sebelumnya, menyebutkan bahwa untuk pembuatan SIM itu, sama dengan seluruh daerah, berdasarkan PP No 50 tahun 2010. Untuk pembuatan pembuatan SIM A Rp. 120.000,- perpanjangan Rp. 80.000,- , SIM C Rp100.000,- perpanjangan Rp.75.000,-.
Sedangkan untuk SIM B1, B2 akan di proses di Polda, karena Satlantas Bengkalis tak punya alatnya. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti
Komentar