Rabu, 16 September 2026 WIB
Rabu, 16 September 2026 WIB

Larangan Pejabat Mudik Pakai Mobdin Sebatas Imbauan Tanpa Sanksi

- Sabtu, 17 Juni 2017 01:55 WIB
Larangan Pejabat Mudik Pakai Mobdin Sebatas Imbauan Tanpa Sanksi

PEKANBARU - Larangan pejabat mudik memakai mobil dinas ternyata hanya sebatas imbauan saja. Jadi, boleh diikuti atau tidak. Kalau tidak diikuti, tidak ada sanksinya bagi pejabat tersebut.

"Surat edaran dari KemenPAN-RB melarang pejabat bawa mobil dinas saat mudik itu hanya sebatas imbauan. Tidak ada sanksi disiplin," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, di Pekanbaru, Jumat (16/6).

"Kita sudah klarifikasi soal edaran itu, memang tidak ada sanksi disiplin, lebih tepatnya sanksi moral yang diterima," tambahnya.

Meski begitu, Hijazi mengingatkan sanksi bagi pejabat yang mudik dengan mobil dinas adalah sanksi moral dari masyarakat. "Mobil dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai dibawa mudik," terangnya.

Hijazi mengimbau pejabat di lingkungan Pemprov Riau agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, jika tidak ingin mendapat sanksi moral dari masyarakat. "Kalau tidak mau mendapatkan sanki moral dari publik, ya jangan dibawa mudik mòbil dinas," katanya.(olc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru