Larangan Pejabat Mudik Pakai Mobdin Sebatas Imbauan Tanpa Sanksi
PEKANBARU - Larangan pejabat mudik memakai mobil dinas ternyata hanya sebatas imbauan saja. Jadi, boleh diikuti atau tidak. Kalau tidak diikuti, tidak ada sanksinya bagi pejabat tersebut.
"Surat edaran dari KemenPAN-RB melarang pejabat bawa mobil dinas saat mudik itu hanya sebatas imbauan. Tidak ada sanksi disiplin," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, di Pekanbaru, Jumat (16/6).
"Kita sudah klarifikasi soal edaran itu, memang tidak ada sanksi disiplin, lebih tepatnya sanksi moral yang diterima," tambahnya.
Meski begitu, Hijazi mengingatkan sanksi bagi pejabat yang mudik dengan mobil dinas adalah sanksi moral dari masyarakat. "Mobil dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai dibawa mudik," terangnya.
Hijazi mengimbau pejabat di lingkungan Pemprov Riau agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, jika tidak ingin mendapat sanksi moral dari masyarakat. "Kalau tidak mau mendapatkan sanki moral dari publik, ya jangan dibawa mudik mòbil dinas," katanya.(olc)
Baca Juga:
Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit
Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur