Korem 031/Wira Bima dan BPN Provinsi Riau Lakukan Penandatanganan MOU
PEKANBARU - Korem 031/Wira Bima dan BPN Provinsi Riau laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) tentang dukungan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah asset TNI di Provinsi Riau oleh Danrem 031/Wira Bima dan Kepala BPN Provinsi Riau.
Penandatanganan (MoU) tersebut diselenggarakan, Jumat 905/1/2018) di Makorem 031/Wira Bima, Pekanbaru.
Danrem 031/Wira Bima dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan adanya MOU ini, diharapkan akan meminimalisasi permasalahan tanah aset maupun pembuatan sertifikat. “Kami sepenuhnya mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan menggerakkan Babinsa untuk melakukan pendataan aset di wilayah”, Ujar Danrem.
Baca Juga:
Baca juga: 56 Tahun KOWAD, Ini Pesan Danrem 031/WB Brigjen TNI Edy Nasution.
Baca juag: Ketua Persit KCK Koorcab Rem 031 PD I/BB Lakukan Ziarah Ke TMP Kususma Dharma
Sementara itu, kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi riau bapak drs. Lukman hakim, s.h. mengatakan sinergi antara BPN dengan para Dandim di jajaran Korem 031/Wira Bima sangat penting dalam rangka mengamankan asset-asset milik negara sehingga tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
MoU Korem 031/Wira BIma dengan BPN Provinsi Riau memiliki tujuan yaitu pensertifikatan tanah asset milik Korem 031/Wira Bima yang belum bersertifikat dan pendataan asset Korem 031/Wira Bima.
Acara penandatangan tersebut juga dihadiri Kasrem 031/Wira Bima, Para Kasi Korem 031/Wira Bima, Para Dandim Jajaran Korem 031/Wira Bima, Para Komandan / Kepala Satuan Dinas Jawatan Jajaran Korem 031/Wira Bima.[rls/tom]
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum