Kewenangan Layani Pengurusan HO Dihapus, Dumai Kehilangan Rp 3,5 Miliar
DUMAI - Kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai melayani pengurusan izin gangguan atau HO dihapuskan pemerintah pusat melalui Permendagri 19/2017 tentang pencabutan aturan mengenai izin HO.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPTSP Dumai Said Effendi mengatakan, pencabutan kewenangan izin HO ini akan segera diterapkan dan Dumai berpotensi kehilangan Rp3,5 miliar dari retribusi tahunan.
Pencabutan pelayanan izin gangguan HO ini, lanjutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri dan ditembuskan ke pemerintah daerah, selanjutnya untuk dilakukan sosialisasi.
"Kewenangan dicabut ini membuat dumai berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah dari retribusi tahunan sekitar Rp3,5 miliar," kata Said kepada pers, Rabu.
Akibat pencabutan izin HO ini, DPTSP dari sebelumnya berwenang melayani 84 perizinan, kini hanya melayani 83 perizina dengan pemasukan terbesar dari izin mendirikan bangunan (IMB) sementara, HO dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Diketahui, pencabutan kewenangan izin Ho daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Jokowi.
"Kebijakan ini juga akan disosialisasikan ke masyarakat umum, dan bagi usaha yang sudah memiliki Ho tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, Pemerintah Dumai melalui DPTSP hingga Agustus 2017 sudah menerbitkan 1.179 lembar perizinan diajukan masyarakat dan pelaku usaha dengan realisasi penerimaan keuangan daerah sekitar Rp700 juta. (MCR)
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPTSP Dumai Said Effendi mengatakan, pencabutan kewenangan izin HO ini akan segera diterapkan dan Dumai berpotensi kehilangan Rp3,5 miliar dari retribusi tahunan.
Pencabutan pelayanan izin gangguan HO ini, lanjutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri dan ditembuskan ke pemerintah daerah, selanjutnya untuk dilakukan sosialisasi.
"Kewenangan dicabut ini membuat dumai berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah dari retribusi tahunan sekitar Rp3,5 miliar," kata Said kepada pers, Rabu.
Akibat pencabutan izin HO ini, DPTSP dari sebelumnya berwenang melayani 84 perizinan, kini hanya melayani 83 perizina dengan pemasukan terbesar dari izin mendirikan bangunan (IMB) sementara, HO dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Diketahui, pencabutan kewenangan izin Ho daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Jokowi.
"Kebijakan ini juga akan disosialisasikan ke masyarakat umum, dan bagi usaha yang sudah memiliki Ho tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, Pemerintah Dumai melalui DPTSP hingga Agustus 2017 sudah menerbitkan 1.179 lembar perizinan diajukan masyarakat dan pelaku usaha dengan realisasi penerimaan keuangan daerah sekitar Rp700 juta. (MCR)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Komentar