Keikutsertaan Anak- Anak di Rapat Umum Pilkada Bukan Pelanggaran
BENGKALIS -Rapat umum (Kampanye Akbar) Paslon Bupati dan Wakil diselenggarakan 17-19 November 2015. Selama 2 hari berlangsung dan hari terakhir, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bengkalis belum menerima adanya laporan pelanggaran yang dilakukan paslon saat berkampanye.
Baca Juga:
"Belum, belum ada laporan pelanggaran kampanye yang kita terima selama 2 hari digelarnya Rapat Umum Paslon,"kata Mendra Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis, Kamis (19/11) saat dihubungi.
Disinggung terkait dengan keikut sertaan anak- anak dan siswa sekolah dalam pelaksanaan Rapat umum, Mendra menyebutkan itu tidak termasuk dalam pelanggaran.
"Memang aturan terdahulu hal tersebut dilarang . Kalau undang- undangan sekarang tidak diatur,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Rapat Umum Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bengkalis selama digelar hari pertama paslon nomor urut 3 Sulaiman Zakaria- Noor Charis Putra, hari kedua, Paslon nomor urut 1 Amril- Muhammad dan terakhir hari ini Paslonn nomor urut 2 Herliyan- Riza.(Gus)
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti