Keikutsertaan Anak- Anak di Rapat Umum Pilkada Bukan Pelanggaran
BENGKALIS -Rapat umum (Kampanye Akbar) Paslon Bupati dan Wakil diselenggarakan 17-19 November 2015. Selama 2 hari berlangsung dan hari terakhir, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bengkalis belum menerima adanya laporan pelanggaran yang dilakukan paslon saat berkampanye.
Baca Juga:
"Belum, belum ada laporan pelanggaran kampanye yang kita terima selama 2 hari digelarnya Rapat Umum Paslon,"kata Mendra Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis, Kamis (19/11) saat dihubungi.
Disinggung terkait dengan keikut sertaan anak- anak dan siswa sekolah dalam pelaksanaan Rapat umum, Mendra menyebutkan itu tidak termasuk dalam pelanggaran.
"Memang aturan terdahulu hal tersebut dilarang . Kalau undang- undangan sekarang tidak diatur,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Rapat Umum Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bengkalis selama digelar hari pertama paslon nomor urut 3 Sulaiman Zakaria- Noor Charis Putra, hari kedua, Paslon nomor urut 1 Amril- Muhammad dan terakhir hari ini Paslonn nomor urut 2 Herliyan- Riza.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik