Rabu, 29 April 2026 WIB
Rabu, 29 April 2026 WIB

KPU Riau Keberatan atas Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

- Kamis, 31 Juli 2014 01:35 WIB
KPU Riau Keberatan atas Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

PEKANBARU, PESISIRONE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau berkeberatan atas gugatan tim hukum calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dituangkan dalam berkas perbaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:


"Kami kaget kenapa Riau dalam dokumen perbaikan ada karena awalnya tidak ada. Itu artinya ditambahkan, bukan memperbaiki. Kami akan ajukan eksepsi atau keberatan saat sidang perdana," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M Yasir ketika dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (30/7/2014).


Menurut Ilham, keberatan itu diajukan karena penambahan itu dilakukan pada Sabtu (26/7/2014) malam atau melewati masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan pada Selasa (22/7/2014). Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat (25/7/2014) malam dan perbaikan diberikan pada Sabtu.


"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun, setelah diperbaiki, gugatan akhirnya ditujukan kepada seluruh provinsi yang berjumlah 33 di Indonesia," ujarnya.


Berdasarkan gugatan Prabowo-Hatta di situs resmi MK, pasangan yang didukung Koalisi Merah Putih itu menilai banyak permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau. Gugatannya berbunyi bahwa di Provinsi Riau terdapat 444.756 pengguna hak pilih yang ditemukan berbagai permasalahan, di antaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar di 937 tempat pemungutan suara (TPS).


Selain itu, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.


Selanjutnya, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb yang mana tersebar di 722 TPS. Terakhir, pasangan nomor 1 tidak memperoleh suara di delapan TPS.(ant/pog)


SHARE:
Berita Terkait
Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka

Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka

Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu

Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu

Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik

Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik

Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir

Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir

Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan

Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan

Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman

Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman

Komentar
Berita Terbaru