Jika Ini Tidak Terpenuhi, KPU Bakal Diskualifikasi Paslon Cagub Cawagub Riau
PEKANBARU - Komisioner KPUD Provinsi Riau melakukan verifikasi terhadap syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, jika tak terpenuhi resikonya bisa didiskualifikasi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Riau, Nurhamin kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018). "Kami melakukan verifikasi syarat calon," ungkap Ketua KPUD Riau.
Syarat calon yang diverifikasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan tidak pailit, dan lain sebagainya. KPUD Riau akan menelusuri syarat berkas calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tersebut.
Apabila, selama perbaikan, tak terpenuhi, maka ada resikonya, yakni bisa diskualifikasi. Calon yang tak bisa memenuhi syarat yang diatur harus diganti.
"Salah satu dari pasangan itu, jika tak terpenuhi ya harus diganti calonnya," ungkap Nurhamin.
Verifikasi berkas syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dilakukan hingga 16 Januari 2018 mendatang.[jmn]
Baca Juga:
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla