Ingat! Selama Kampanye Paslon Dilarang Bawa APK
BENGKALIS -Sejak pelaksanaan penetapan pasangan calon dan cabut undian nomor urut, maka pasangan calon (Paslon) Kampanye bagi pasangan calon (Paslon) sudah mulai diberlakukan dari tanggal 27 Agustus-5 Desember 2015.
Baca Juga:
Seperti diutarakan Khairul Saleh, ada beberapa hal yang patut diperhatikan masing-masing pasangan calon serta tim kampanyenya agar tidak melanggar hukum. Pertama, selama kampanye tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye (APK).
Kemudian, sambungnya. Untuk APK dan lokasi kampanye terbuka nantinya akan disusun oleh KPU Bengkalis, dan disekapati bersama oleh Paslon, termasuk titik-titik pemasangan APK itu sendiri.
"Pemasangan APK itu nantinya ada petunjuk dari KPU, dan tim kampanye diharapkan segera menyiapkan desain APK, karena APK itu nantinya KPU yang membiayainya,"katanya.(Gus)
SHARE:
Berita Terkait
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila
Komentar