Ingat! Selama Kampanye Paslon Dilarang Bawa APK
BENGKALIS -Sejak pelaksanaan penetapan pasangan calon dan cabut undian nomor urut, maka pasangan calon (Paslon) Kampanye bagi pasangan calon (Paslon) sudah mulai diberlakukan dari tanggal 27 Agustus-5 Desember 2015.
Baca Juga:
Seperti diutarakan Khairul Saleh, ada beberapa hal yang patut diperhatikan masing-masing pasangan calon serta tim kampanyenya agar tidak melanggar hukum. Pertama, selama kampanye tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye (APK).
Kemudian, sambungnya. Untuk APK dan lokasi kampanye terbuka nantinya akan disusun oleh KPU Bengkalis, dan disekapati bersama oleh Paslon, termasuk titik-titik pemasangan APK itu sendiri.
"Pemasangan APK itu nantinya ada petunjuk dari KPU, dan tim kampanye diharapkan segera menyiapkan desain APK, karena APK itu nantinya KPU yang membiayainya,"katanya.(Gus)
SHARE:
Berita Terkait
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Rangsang Barat, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Komentar