Selasa, 15 September 2026 WIB
Selasa, 15 September 2026 WIB

Ingat! Selama Kampanye Paslon Dilarang Bawa APK

- Kamis, 27 Agustus 2015 15:45 WIB
Ingat! Selama Kampanye Paslon Dilarang Bawa APK
BENGKALIS -Sejak pelaksanaan penetapan pasangan calon dan cabut undian nomor urut, maka pasangan calon (Paslon) Kampanye bagi pasangan calon (Paslon) sudah mulai diberlakukan dari tanggal 27 Agustus-5 Desember 2015.


Baca Juga:

Seperti diutarakan Khairul Saleh, ada beberapa hal yang patut diperhatikan masing-masing pasangan calon serta tim kampanyenya agar tidak melanggar hukum. Pertama, selama kampanye tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye (APK).


Kemudian, sambungnya. Untuk APK dan lokasi kampanye terbuka nantinya akan disusun oleh KPU Bengkalis, dan disekapati bersama oleh Paslon, termasuk titik-titik pemasangan APK itu sendiri.


"Pemasangan APK itu nantinya ada petunjuk dari KPU, dan tim kampanye diharapkan segera menyiapkan desain APK, karena APK itu nantinya KPU yang membiayainya,"katanya.(Gus)

SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru