Ingat! Selama Kampanye Paslon Dilarang Bawa APK
BENGKALIS -Sejak pelaksanaan penetapan pasangan calon dan cabut undian nomor urut, maka pasangan calon (Paslon) Kampanye bagi pasangan calon (Paslon) sudah mulai diberlakukan dari tanggal 27 Agustus-5 Desember 2015.
Baca Juga:
Seperti diutarakan Khairul Saleh, ada beberapa hal yang patut diperhatikan masing-masing pasangan calon serta tim kampanyenya agar tidak melanggar hukum. Pertama, selama kampanye tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye (APK).
Kemudian, sambungnya. Untuk APK dan lokasi kampanye terbuka nantinya akan disusun oleh KPU Bengkalis, dan disekapati bersama oleh Paslon, termasuk titik-titik pemasangan APK itu sendiri.
"Pemasangan APK itu nantinya ada petunjuk dari KPU, dan tim kampanye diharapkan segera menyiapkan desain APK, karena APK itu nantinya KPU yang membiayainya,"katanya.(Gus)
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar