Iklan Rokok Terpajang 'Semena-mena, Ini Tanggapan Satpol PP Bengkalis
BENGKALIS- Iklan liar salah satu jenis produk rokok bebas terpajang di badan jalan protokol di Bengkalis. Seperti pantauan di tikungan Jalan Panglima Minal Desa Senggoro perbatasan Desa Air Putih Bengkalis. Iklan produk rokok 'semena-mena' menggunakan badan jalan dan tidak pernah ada penertiban dari instansi terkait.
Tidak hanya di seputar pinggiran perkotaan Bengkalis, iklan liar serupa juga ditemui di jalan poros Kecamatan Bantan, persis pasar Selatbaru dan berdiri sudah sejak lama.
"Sangat kita sayangkan, jelas-jelas l menggunakan badan jalan poros terbuat dari tiang besi dan dicor umum, apa l memang bisa bebas seperti itu memasang iklan rokok?. Bagaimana dengan pengawasan pemerintah,"heran Wanto (35), salah seorang warga Bengkalis.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Peraturan Perundangan Daerah Sat Pol PP, Hengki Irawan, SH mengaku terkejut memperoleh informasi adanya iklan rokok bebas dipasang di badan jalan itu. Pemasangan iklan tersebut disebutkannya tidak ada tembusan ke Satpol PP, karena setiap pemasangan seperti baleho sepanduk secara resmi ada tembusan ke Satpol PP.
"Dipasang di badan jalan yang jelas salah. Tidak ada tembusan ke kita dan saya sendiri juga kaget dengan informasi ini, sekali lagi terus terang saya kaget. Hari ini juga kita akan koordinasi, kalau memang tidak membayar pajak, kita akan cabut plang itu," tegasnya kepada sejumlah wartawan, Senin (30/10/17).
Dan menurut Hengki, secara aturan tidak boleh memanfaatkan badan jalan umum, jadi walaupun mereka membayar pajak lokasi pemasangan plang juga harus ditentukan oleh pemerintah.
"Bukan sembarang letak, bukan seenaknya mereka," katanya lagi.(Gus)
Tidak hanya di seputar pinggiran perkotaan Bengkalis, iklan liar serupa juga ditemui di jalan poros Kecamatan Bantan, persis pasar Selatbaru dan berdiri sudah sejak lama.
"Sangat kita sayangkan, jelas-jelas l menggunakan badan jalan poros terbuat dari tiang besi dan dicor umum, apa l memang bisa bebas seperti itu memasang iklan rokok?. Bagaimana dengan pengawasan pemerintah,"heran Wanto (35), salah seorang warga Bengkalis.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Peraturan Perundangan Daerah Sat Pol PP, Hengki Irawan, SH mengaku terkejut memperoleh informasi adanya iklan rokok bebas dipasang di badan jalan itu. Pemasangan iklan tersebut disebutkannya tidak ada tembusan ke Satpol PP, karena setiap pemasangan seperti baleho sepanduk secara resmi ada tembusan ke Satpol PP.
"Dipasang di badan jalan yang jelas salah. Tidak ada tembusan ke kita dan saya sendiri juga kaget dengan informasi ini, sekali lagi terus terang saya kaget. Hari ini juga kita akan koordinasi, kalau memang tidak membayar pajak, kita akan cabut plang itu," tegasnya kepada sejumlah wartawan, Senin (30/10/17).
Dan menurut Hengki, secara aturan tidak boleh memanfaatkan badan jalan umum, jadi walaupun mereka membayar pajak lokasi pemasangan plang juga harus ditentukan oleh pemerintah.
"Bukan sembarang letak, bukan seenaknya mereka," katanya lagi.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti
Komentar