Dishub Rencana Bangun Taman Lalu Lintas di Bengkalis
BENGKALIS -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis berencana membangun taman lalu lintas di Bengkalis. Taman ini dibangun selain sebagai sarana pendidikan bagi anak, juga sekaligus sebagai lokasi ujian penerbitan SIM.
Kepala Dishub Bengkalis Jaafar Arief mengatakan rencana pembangunan taman lalu lintas bertujuan selain lokasi anak-anak mengetahui aturan dan rambu-rambu lalu lintas, juga sebagai sarana ujian para pengemudi mendapatkan SIM.
"Tapi itu baru wacana, kemungkinan tahun 2018, kita lihat anggarannya dulu, "ungkap Jaafar saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2017).
Disebutkan Kadishub, taman lalu lintas itu direncanakan dibangun sekitaran lokasi Pelabuhan Sri Laksamana (BSL) tepatnya disekitaran lapangan volly pantai.
"Untuk membangun itu kita tentu melibatkan pihak Kepolisian. Jadi rencananya kita akan bikin taman lalu lintas, miniaturnya kota Bengkalis,"terangnya.(Gus)
Kepala Dishub Bengkalis Jaafar Arief mengatakan rencana pembangunan taman lalu lintas bertujuan selain lokasi anak-anak mengetahui aturan dan rambu-rambu lalu lintas, juga sebagai sarana ujian para pengemudi mendapatkan SIM.
"Tapi itu baru wacana, kemungkinan tahun 2018, kita lihat anggarannya dulu, "ungkap Jaafar saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2017).
Disebutkan Kadishub, taman lalu lintas itu direncanakan dibangun sekitaran lokasi Pelabuhan Sri Laksamana (BSL) tepatnya disekitaran lapangan volly pantai.
"Untuk membangun itu kita tentu melibatkan pihak Kepolisian. Jadi rencananya kita akan bikin taman lalu lintas, miniaturnya kota Bengkalis,"terangnya.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar