Disdukcapil Dumai Hentikan Pembuatan E-KTP
DUMAI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dumai, Suardi menegaskan tidak akan melayani pembuatan E-KTP. Namun, pihaknya hanya akan melayani masyarakat yang sudah terdaftar sesuai data sebelumnya.
"Kita hanya melayani masyarakat yang memiliki data yang sudah terdaftar sebelumnya. Dan kita tidak akan layani pembuatan E-KTP tersebut," kata Suardi menambahkan itu Upaya Pemerintah Pusat dalam melakukan pemberhentian program E-KTP.
Hingga saat ini, lanjut Suardi. Didukcapil Dumai menunggu keputusan dan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang melakukan pengurusan atau pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP dan Akta Kelahiran diberikan kemudahan tanpa dipunguti biaya apapun sebagimanan telah tertuang berdasarkan peraturan pemerintah.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, semua itu dibiayai anggaran negara. Artinya, gratis dan tidak ada pungutan," tegasnya.
Suardi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada dirinya jika ditemukan adanya pungutan dalam pengurusan diinstansinya. "Apabila ada anggota atau karyawan yang meminta biaya, lansung laporkan kepada saya. Dan akan saya tindak lanjuti," tegas Suardi mengimbau.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Pemerintah. Mereka yang melakukan pemungutan dikenakan hukuman penjara minimal 6 tahun atau denda sebesar Rp-60.000.000,.(muj/doc)
"Kita hanya melayani masyarakat yang memiliki data yang sudah terdaftar sebelumnya. Dan kita tidak akan layani pembuatan E-KTP tersebut," kata Suardi menambahkan itu Upaya Pemerintah Pusat dalam melakukan pemberhentian program E-KTP.
Hingga saat ini, lanjut Suardi. Didukcapil Dumai menunggu keputusan dan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang melakukan pengurusan atau pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP dan Akta Kelahiran diberikan kemudahan tanpa dipunguti biaya apapun sebagimanan telah tertuang berdasarkan peraturan pemerintah.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, semua itu dibiayai anggaran negara. Artinya, gratis dan tidak ada pungutan," tegasnya.
Suardi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada dirinya jika ditemukan adanya pungutan dalam pengurusan diinstansinya. "Apabila ada anggota atau karyawan yang meminta biaya, lansung laporkan kepada saya. Dan akan saya tindak lanjuti," tegas Suardi mengimbau.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Pemerintah. Mereka yang melakukan pemungutan dikenakan hukuman penjara minimal 6 tahun atau denda sebesar Rp-60.000.000,.(muj/doc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
BPKAD Meranti Raih Terbaik II Pengguna Layanan Penilaian BMD di Seroja Awards 2026
Patroli Rutin Babinsa dan MPA Perkuat Pencegahan Karhutla di Meranti
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Hidup Rukun dan Waspada Cuaca Ekstrem
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Komentar