Di Meranti, Rumah Makan dan Kedai Kopi Boleh Buka saat Ramadhan, Asalkan...
MERANTI- Wakil bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim menyebutkan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti memperbolehkan rumah makan dan kedai kopi dibuka selama bulan Ramadan. Meski demikian, seluruh warga masyarakat juga diingatkan untuk menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ia berharap melalui momen bulan Ramadan 1437 H atau 2016 M ini, sebisa mungkin setiap warga Kabupaten Kepulauan Meranti menumbuhkan kesadaran sendiri dalam menjaga dan memelihara toleransi beragama yang sudah terbangun dengan baik selama ini ditengah kehidupan beragam suku dan agama di daerah ini.
Menurutnya, walaupun rumah makan dan kedai kopi tidak dilarang buka selama bulan ramadan, tetapi setiap masyarakat non muslim tetap dihimbau untuk menjaga situasi dan hormat menghormati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik antar pemeluk agama yang berbeda ini.
"Rumah makan yang ingin buka di siang hari diperbolehkan. Karena tidak semuanya warga Meranti muslim. Seandainya pula ada orang kita yang masuk di rumah makan selama ramadan berarti dia non muslim. Namun bagi pemilik usaha rumah makan yang akan buka di siang hari itu harus mengikuti syaratnya, yakni menuliskan "Rumah Makan Non Muslim " di tempat usahanya," ujar Wabup. (RGC)
Ia berharap melalui momen bulan Ramadan 1437 H atau 2016 M ini, sebisa mungkin setiap warga Kabupaten Kepulauan Meranti menumbuhkan kesadaran sendiri dalam menjaga dan memelihara toleransi beragama yang sudah terbangun dengan baik selama ini ditengah kehidupan beragam suku dan agama di daerah ini.
Menurutnya, walaupun rumah makan dan kedai kopi tidak dilarang buka selama bulan ramadan, tetapi setiap masyarakat non muslim tetap dihimbau untuk menjaga situasi dan hormat menghormati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik antar pemeluk agama yang berbeda ini.
"Rumah makan yang ingin buka di siang hari diperbolehkan. Karena tidak semuanya warga Meranti muslim. Seandainya pula ada orang kita yang masuk di rumah makan selama ramadan berarti dia non muslim. Namun bagi pemilik usaha rumah makan yang akan buka di siang hari itu harus mengikuti syaratnya, yakni menuliskan "Rumah Makan Non Muslim " di tempat usahanya," ujar Wabup. (RGC)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila
Komentar