Di Meranti, Rumah Makan dan Kedai Kopi Boleh Buka saat Ramadhan, Asalkan...
MERANTI- Wakil bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim menyebutkan bahwa Pemkab Kepulauan Meranti memperbolehkan rumah makan dan kedai kopi dibuka selama bulan Ramadan. Meski demikian, seluruh warga masyarakat juga diingatkan untuk menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ia berharap melalui momen bulan Ramadan 1437 H atau 2016 M ini, sebisa mungkin setiap warga Kabupaten Kepulauan Meranti menumbuhkan kesadaran sendiri dalam menjaga dan memelihara toleransi beragama yang sudah terbangun dengan baik selama ini ditengah kehidupan beragam suku dan agama di daerah ini.
Menurutnya, walaupun rumah makan dan kedai kopi tidak dilarang buka selama bulan ramadan, tetapi setiap masyarakat non muslim tetap dihimbau untuk menjaga situasi dan hormat menghormati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik antar pemeluk agama yang berbeda ini.
"Rumah makan yang ingin buka di siang hari diperbolehkan. Karena tidak semuanya warga Meranti muslim. Seandainya pula ada orang kita yang masuk di rumah makan selama ramadan berarti dia non muslim. Namun bagi pemilik usaha rumah makan yang akan buka di siang hari itu harus mengikuti syaratnya, yakni menuliskan "Rumah Makan Non Muslim " di tempat usahanya," ujar Wabup. (RGC)
Ia berharap melalui momen bulan Ramadan 1437 H atau 2016 M ini, sebisa mungkin setiap warga Kabupaten Kepulauan Meranti menumbuhkan kesadaran sendiri dalam menjaga dan memelihara toleransi beragama yang sudah terbangun dengan baik selama ini ditengah kehidupan beragam suku dan agama di daerah ini.
Menurutnya, walaupun rumah makan dan kedai kopi tidak dilarang buka selama bulan ramadan, tetapi setiap masyarakat non muslim tetap dihimbau untuk menjaga situasi dan hormat menghormati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik antar pemeluk agama yang berbeda ini.
"Rumah makan yang ingin buka di siang hari diperbolehkan. Karena tidak semuanya warga Meranti muslim. Seandainya pula ada orang kita yang masuk di rumah makan selama ramadan berarti dia non muslim. Namun bagi pemilik usaha rumah makan yang akan buka di siang hari itu harus mengikuti syaratnya, yakni menuliskan "Rumah Makan Non Muslim " di tempat usahanya," ujar Wabup. (RGC)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar