DPRD Minta Pemkab Siapkan Sarana Pendukung Perda Sampah
BENGKALIS -Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis Rianto mengatakan terkait dengan Ranperda pengelolaan sampah
Baca Juga:
dengan denda bagi pembuangan sampah sembarang tidak serta merta harus langsung dijalankan.
"Perda itu tidak serta merta harus dijalankan, setelah disahkan di DPRD, itu (perda) akan dilakukan kajian lagi di Kementrian Lingkungan Hidup. Setelah itu baru dilakukan sosialisasi semacam uji public selama 6 bulan, serta nantinya perda ini hendaknya didukung lagi dengan perbup,"kata Rianto, Jum'at (20/2) ketika dihubungi bengkalisone.
Menurut dia, usulan yang datang dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan disahkan didewan sejak selasa 17 Februari lalu di DPRD Kabupaten Bengkalis Sebagai upaya menjadikan Bengkalis sebagai kota terbersih di Indonesia.
"Kita berharap, apabila Perda tersebut sudah dijalankan nantinya Pemerintah Daerah bisa melengkapi sarana infrastruktur untuk mendukungnya, seperti menyiapkan tong sampah, mobil sampah yang lengkap dengan pekerjanya,"pungkas Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik