DPRD Minta Pemkab Siapkan Sarana Pendukung Perda Sampah
BENGKALIS -Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis Rianto mengatakan terkait dengan Ranperda pengelolaan sampah
Baca Juga:
dengan denda bagi pembuangan sampah sembarang tidak serta merta harus langsung dijalankan.
"Perda itu tidak serta merta harus dijalankan, setelah disahkan di DPRD, itu (perda) akan dilakukan kajian lagi di Kementrian Lingkungan Hidup. Setelah itu baru dilakukan sosialisasi semacam uji public selama 6 bulan, serta nantinya perda ini hendaknya didukung lagi dengan perbup,"kata Rianto, Jum'at (20/2) ketika dihubungi bengkalisone.
Menurut dia, usulan yang datang dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan disahkan didewan sejak selasa 17 Februari lalu di DPRD Kabupaten Bengkalis Sebagai upaya menjadikan Bengkalis sebagai kota terbersih di Indonesia.
"Kita berharap, apabila Perda tersebut sudah dijalankan nantinya Pemerintah Daerah bisa melengkapi sarana infrastruktur untuk mendukungnya, seperti menyiapkan tong sampah, mobil sampah yang lengkap dengan pekerjanya,"pungkas Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto.(Gus)
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum