Rabu, 29 April 2026 WIB
Rabu, 29 April 2026 WIB

DPRD Minta Pemerintah Masukkan Pokok-Pokok Pikiran Dewan dalam RKPD Tahun 2016

- Senin, 05 Januari 2015 15:17 WIB
DPRD Minta Pemerintah Masukkan Pokok-Pokok Pikiran Dewan dalam RKPD Tahun 2016
BENGKALIS -Berdasarkan agenda yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis salah satu kegiatan DPRD Kabupaten Bengkalis adalah reses yang dilaksanakan mulai tanggal 26 s/d 31 Desember 2014 lalu.


Baca Juga:

Sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis bahwa hasil reses wajib dilaporkan anggota DPRD dalam rapat paripurna dan dimasukkan dalam agenda pembangunan Kabupaten Bengkalis. Menurut Irmi Syakip Arsalan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Kebangkitan Bangsa bahwa hasil reses yang telah dilaksanakan oleh anggota dewan pada akhir tahun 2014 lalu sedang didorong untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016 yang akan disusun oleh Pemerintah Daerah pada awal tahun 2015 ini.


Irmi Syakip menyebut anggota dewan dalam melakukan kerja-kerja penjaringan aspirasi masyarakat atau sering disingkat dengan ‘jaring asmara’ itu sebenarnya tidak hanya dalam agenda reses saja.


“Setiap hari kita bertemu masyarakat dari berbagai latar belakang artinya hampir setiap hari kita bisa mendengarkan aspirasi masyarakat. tetapi reses merupakan agenda resmi DPRD dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat dan hasil reses akan diminta laporannya dalam rapat paripurna dewan dan dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, hal ini diatur secara eksplisit dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis,”terangnya.


“Kemarin saya dan kawan-kawan anggota dewan yang lain sudah melakukan reses dan sekarang badan musyawarah sedang menyusun agenda DPRD. Kita sedang dorong hasil reses untuk dikoordinasikan dengan eksekutif agar masuk dalam RKPD,”tambah pria sering disapa ikip ini.


Alumni HMI MPO ini menyebutkan, hasil reses itu merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD, untuk memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pasal 107 ayat (2) huruf F diatur bahwa perumusan rancangan awal RKPD untuk kabupaten/kota salah satunya mencakup pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota.


Lebih lanjut Dalam UU No. 25 Tahun 2004 dan PP No. 8 Tahun 2008 bahwa menjelaskan bahwa rancangan awal RKPD adalah bahan yang akan dibahas dalam Musrenbang dan rancangan akhir RKPD akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2016 nanti.


“Kita sedang mendorong agar badan musyawarah mengagendakan forum RKPD antara DPRD dengan BAPPEDA setelah hasil reses anggota dewan dilaporkan. Mudah-mudahan apa yang sedang kita dorong bersama ini dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,”pungkas Irmi Syakip Arsalan.(Gus)

SHARE:
Berita Terkait
Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka

Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka

Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu

Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu

Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik

Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik

Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir

Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir

Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan

Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan

Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman

Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman

Komentar
Berita Terbaru