Kamis, 17 September 2026 WIB
Kamis, 17 September 2026 WIB

Catat! Panitia Pilkades Dilarang Pungut Biaya dari Calon

- Jumat, 13 Januari 2017 13:45 WIB
Catat! Panitia Pilkades Dilarang Pungut Biaya dari Calon
BENGKALIS -Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kabupaten Bengkalis H Arianto menegaskan panitia pelaksana Pilkades serentak dilarang memungut biaya kepada calon kepala desa (cakades).

"Tidak ada pungutan, artinya tidak ada panitia (pilkades) memungut biaya kepada calon, itu tidak ada. Tidak dibenarkan, itu semuanya sudah dikontribusikan oleh Pemerintah Daerah,"ungkapnya, Jum'at (13/1/2017).

Disampaikan Arianto, untuk pelaksanaan Pilkades serentak Pemerintah kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp 10 milliar dari APBD Bengkalis tahun 2017.

Kendati demikian, desa boleh menganggarkan dana dari APBDes jika dibutuh namun hal itu hanya untuk pelaksanaan Hari H (pemungutan suara).

"Ada bantuan dari pemerintah, ada dari APBDes jika dibutuhkan. Anggaran APBDes untuk Pilkades hanya untuk pelaksanaan sementara persiapan mulai dari tahapan hingga ke calon itu dari APBD,"pungkasnya.

Dia berharap, setelah dimulainya tahapan pilkades, para calon harus terlibat membuat suasana kondusif. (Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru