Catat!.. KPU Riau Mulai Buka Pendaftaran Calon Gubri
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menetapkan tanggal pendaftaran bagi politikus yang berminat bertarung di ajang perebutan Riau 1 atau Gubernur Riau pada Februari 2018 nanti.
Melalui surat edarannya bernomor 649/PL.03.2-Pu/14/Prov/XII/2017, KPU Riau memberikan waktu tiga hari untuk masa pendaftaran, yaitu pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.
"Pendaftaran dilakukan di kantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada No.200 Pekanbaru. Pada tanggal 8 dan 9 Januari 2018, buka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 10 Januari 2018 dibuka Pukul 08.00 hingga 24.00 WIB," demikian tertulis dalam surat yang langsung di tandatangani langsung oleh ketua KPU, Nurhamin.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon, masih mengikuti aturan lama. Yakni bagi pasangan yang mendaftar melalui partai politik, harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD Riau atau 13 kursi dari total 65 kursi.
Lebih lanjut, bagi pasangan yang akan mendaftar, wajib membawa dan menyerahkan dokumen asli dan salinan syarat calon di buat dalam 2 dua rangkap. Kemudian dilengkapi dengan softcopy dokumen berformat pdf dan softcopy foto pasangan calon berformat jpg dengan maksimal kapasitas file masing-masing 10 Mb.
Selain mempersiapkan berkas pengajuan diri, setiap pasangan calon diharuskan menyerahkan daftar tim kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Untuk info lebih lanjut, mengenai proses dan tata cara pendaftaran calon asangan Tahun 2018, bisa menghubungi KPU Provinsi Riau melalui telp (0761) 858361 atau via e-mail: kpuhthriau@gmail.com atau laman http://kpu-riauprov.go.id. [poc]
Baca Juga:
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla