Bupati Bengkalis Serahkan 219 SK CPNS Tiga Formasi
BENGKALIS- Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan sebanyak 219 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Senin (19/9/2017).
Adapun formasinya adalah terdiri dari formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan sebanyak 68 orang, formasi Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 143 orang, dan 8 orang dari formasi Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan SK berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati Bengkalis, tampak hadir Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Arianto, Forkopimda dan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Kesempatan ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalan arahannya mengatakan, SK ini merupakan bentuk penghargaan yang sebelumnya telah mengabdi di daerah ini dan lolos dari proses seleksi dari masing-masing formasi.
Amril mengingatkan, mereka masih CPNS dan harus menjalani percobaan minimal setahun hingga dua tahun mendatang. Sesuai aturan CPNS ini akan diberhentikan apabila diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar disiplin, pidana tetap, menjadi pengurus Parpol dan tidak bersedia mengambil sumpah.
"Dimanapun bertugas harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di bawah kementerian masing-masing," pesannya.
Kemudian para CPNS ini tidak meninggalkan bidang tugas minimal lima tahun hingga 10 tahun. Apabila tidak sanggup silahkan mengundurkan diri.
"Kami berharap CPNS ini mengabdi seperti pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, dan selamat bertugas," tutup Amril dalam sambutannya.(Gus)
Adapun formasinya adalah terdiri dari formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan sebanyak 68 orang, formasi Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 143 orang, dan 8 orang dari formasi Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan SK berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati Bengkalis, tampak hadir Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Arianto, Forkopimda dan sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Kesempatan ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalan arahannya mengatakan, SK ini merupakan bentuk penghargaan yang sebelumnya telah mengabdi di daerah ini dan lolos dari proses seleksi dari masing-masing formasi.
Amril mengingatkan, mereka masih CPNS dan harus menjalani percobaan minimal setahun hingga dua tahun mendatang. Sesuai aturan CPNS ini akan diberhentikan apabila diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar disiplin, pidana tetap, menjadi pengurus Parpol dan tidak bersedia mengambil sumpah.
"Dimanapun bertugas harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di bawah kementerian masing-masing," pesannya.
Kemudian para CPNS ini tidak meninggalkan bidang tugas minimal lima tahun hingga 10 tahun. Apabila tidak sanggup silahkan mengundurkan diri.
"Kami berharap CPNS ini mengabdi seperti pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, dan selamat bertugas," tutup Amril dalam sambutannya.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Cegah Karhutla, Babinsa dan Warga Rutin Patroli di Desa Sendaur
Komsos Babinsa di Insit, Warga Diimbau Jaga Kerukunan dan Faktor Keamanan
Pasutri di Selatpanjang Ditangkap, Diduga Edarkan Ekstasi
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komentar