Bupati Aktif Bengkalis Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Calon Bupati Lagi
BENGKALIS -Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis jika mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2015 ini, tidak lagi perlu mengundurkan diri. Pengunduran diri, hanya berlaku pada Kepala Daerah berasal dari luar Bengkalis yang mencalonkan diri di Kabupaten Bengkalis, sebab hal ini sudah termaktub di Peraturan Pemilihan Umun (Perpu).
Baca Juga:
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa (27/1). Ketika ditemui.
"Ini sudah tertera didalam Perpu. Kalau bupati atau walikota dari daerah lain yang mencalon di Bengkalis itu harus mengundurkan diri. Tapi kalau Kepala Daerah yang saat ini dan ingin mencalon lagi itu tidak perlu mengundurkan diri," katanya.
Bahkan, tambah Defitri, dalam masa-masa kampanye pun Bupati masih tetap sebagai bupati hingga jabatannya selesai selama lima tahun.
"Cuman ketika sang Kepala Dearah hendak berkempanye, itu harus melakukan cuti. Ini semuakan kalau kita melihat tahapan dari draf yang tertera dari KPU pusat," pungkasnya.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik