Buang Sampah Sembarang Di Bengkalis, Siap- Siap Kena Denda
Baca Juga:
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang denda membuang sampah sembarangan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) beberapa hari lalu, dan nampaknya akan segera di berlakukan di Kabupaten Bengkalis terutama daerah perkotaan.
"Terkait dengan masalah denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang ini kita usulkan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Kita berharap dengan di berlakukannya denda tersebut akan mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarang khususnya di kota,"kata Kepala Dinas Pasar Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan, Jum'at (20/2).
Namun, Lanjut Indra, terkait denda buang sampah sembarang meski sudah disahkan, saat ini sebagai langkah awal akan dilakukan sosialisasi.
"Karena banyak hal yang di atur di dalam perda. Jadi kita akan sosialisasi dulu. Baik itu aturan membuang sampah dilokasi yang dilarang maupun berapa jumlah yang harus di bayarkan terhadap yang melanggar aturan ini nanti,"pungkasnya.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik