Bea Cukai Bengkalis Akan Hibahkan Ribuan Karung Bawang Merah Illegal Hasil Tangkapan ke Pemerintah
BENGKALIS -Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis akan menghibahkan 1500 karung bawang merah illegal yang diamankan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Pos-AL Bengkalis, Senin (5/12) lalu kepada Pemerintah kabupaten Bengkalis dalam waktu dekat.
Rencananya, hibah bawang merah itu akan diserahkan ke Pemerintah setelah keluar uji laboratorium dari Karantina.
"Ya tangkapan yang terakhir ini, kita kemarin menerima barang bukti bawang illegal dari tangkapan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Pos-AL pada hari Senin tanggal 5 Desember. Itu rencananya akan kita hibahkan ke Pemerintah Bengkalis, "kata Kepala Bea Cukai Bengkalis melalui Kasi Penindakan Enrico, Rabu (7/12) kepada bengkalisone.
Dikatakan Enrico, hibahkan akan dilakukan setelah proses uji lab karantina. Jika lolos uji karantina bawang tersebut tidak berdampak bagi masyarakat untuk dikonsumsi maka akan kita hibahkan.
"Hibahkan secara informal sudah kita lakukan dengan Pemkab Bengkalis. Tinggal lagi formalnya. Jika uji lab karantina keluar, akan kita serahkan itu ke Pemerintah, "tutupnya. (Gus)
Baca Juga:
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila