Bea Cukai Bengkalis Akan Hibahkan Ribuan Karung Bawang Merah Illegal Hasil Tangkapan ke Pemerintah
BENGKALIS -Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis akan menghibahkan 1500 karung bawang merah illegal yang diamankan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Pos-AL Bengkalis, Senin (5/12) lalu kepada Pemerintah kabupaten Bengkalis dalam waktu dekat.
Rencananya, hibah bawang merah itu akan diserahkan ke Pemerintah setelah keluar uji laboratorium dari Karantina.
"Ya tangkapan yang terakhir ini, kita kemarin menerima barang bukti bawang illegal dari tangkapan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Pos-AL pada hari Senin tanggal 5 Desember. Itu rencananya akan kita hibahkan ke Pemerintah Bengkalis, "kata Kepala Bea Cukai Bengkalis melalui Kasi Penindakan Enrico, Rabu (7/12) kepada bengkalisone.
Dikatakan Enrico, hibahkan akan dilakukan setelah proses uji lab karantina. Jika lolos uji karantina bawang tersebut tidak berdampak bagi masyarakat untuk dikonsumsi maka akan kita hibahkan.
"Hibahkan secara informal sudah kita lakukan dengan Pemkab Bengkalis. Tinggal lagi formalnya. Jika uji lab karantina keluar, akan kita serahkan itu ke Pemerintah, "tutupnya. (Gus)
Baca Juga:
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti