Bacaleg Koruptor Nekat Nyaleg? Siap-Siap Partainya Juga Terima Sanksi
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan bahwa Bacaleg yang akan bertarung di Pileg 2019 mendatang harus bersih dari kasus narkoba, pelecehan seksual dan koruptor.
Komisioner KPU Abdul Hamid mengatakan ada sanksi tegas terhadap partai maupun Bacaleg apabila tetap ngotot mendaftarkan kader yang tersandung tiga kasus tersebut.
"Dalam PKPU No 20 tahun 2018 sudah ditegaskan, dan ada juga regulasi lain yang menguatkan hal tersebut," ujar Hamid, Rabu, 11 Juli 2018.
Baca Juga:
Terkuak! Kabar Anggota DPRD Bengkalis Dipanggil KPK dari Fraksi Partai Gerindra
Beredar Kabar! KPK Panggil Oknum DPRD Bengkalis Terkait Kasus Ini..
Apa Kabar Banding Jaksa Soal Kasus Anggota DPRD Bengkalis?
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan berupa pencoretan nama Bacaleg tersebut, sehingga partai harus hati-hati dalam menyaring Bacaleg.
"Kalau misalnya yang dicoret itu wanita, maka keterwakilan wanita akan berkurang, jadi Parpol juga akan terkena imbasnya, tidak hanya Bacaleg tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Hamid menyatakan KPU akan meminta bukti bahwa seseorang bebas tiga kasus tersebut berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
"Kalau misalnya ada kecolongan, kami siap menerima masukan dari masyarakat yang mengetahui ada Bacaleg yang tersandung kasus korupsi, selanjutnya akan selidiki lagi," tuturnya.
"Liaison Officer (LO) juga sudah kami surati, karena ini bukan berita baru, sehingga kami minta regulasi ini harus diimplementasikan sehingga proses rekruitmennya tidak ada masalah nantinya," tutupnya.[roci]
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla