BPMPD Bengkalis Siapkan Perbup Untuk Penyaluran Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Pusat
BENGKALIS -Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis saat ini sedang mempersiapkan peraturan bupati (perbup) untuk kelengkapan proses penyaluran dana desa dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
"Saat ini kita masih mempersiapkan Perbup sebagai dasar untuk penyaluran dana desa dari Pemerintah Pusat. Perbup nya masih kita lakukan sekarang karena revisi perubahan PP 60 juga baru keluar pada akhir bulan April kemarin,"kata Ismail ketika ditemui, Jum'at (15/5).
Dia menyampaikan, untuk penyusunan Perbup alokasi dana desa dari Pemerintah terus digesa dan menjadi prioritas,"secepatnya akan segera kita selesaikan, setelah itu baru kita kirim ke Pemerintah Pusat. baru setelah itu Pemerintah Pusat akan menyalurkan dana tersebut ke daerah dan dilanjutkan ke desa- desa,"jelas dia.
Ismail membeberkan, untuk alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat kisarannya sekitar Rp 200-250 juta perdesanya.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik