BPKAD dan Kejaksaan Bengkalis Teken MoU, Sekaligus Sosilisasi TP4D
BENGKALIS -Guna menghindari penyimpangan dana, Badan pengeloaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menggelar sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Bengkalis di ruang rapat kantor BPKAD Bengkalis, Selasa (16/5/2017).
Sosialisasi yang dikuti oleh pejabat administrator, Pengawas dan fungsional dilingkup BPKAD Kabupaten Bengkalis. Selain sosialisasi, BPKAD dan Kejaksaan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra dengan Kepala BPKAD Bengkalis Bustami HY.
Kepala BPKAD Kabuapten Bengkalis Bustami mengatakan BPKAD merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru terbentuk berdasarkan perda nomor 3 tahun 2016 , tentunya masih banyak kekurangan disana sini, dengan kekurangan ini hendaknya dijadikan momentum berinovasi dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya, kegiatan itu bertujuan agar seluruh komponen penyelengara pemerintahan terutama BPKAD dapat mendukung pemerintah daerah menjalankan pembangunan nasional sesuai dengan mandat uu 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Sebagaimana Tugas pokok dan fungsi TP4D mengawal mengamankan serta mendukung keberhasilan jalan pemerinthan dan pembanguanmn melalui upaya -upaya pencegahan secara prepretif maupun pendekatan persuasif sehingga jalan pembangauna pada jalurnya," katanya.
Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra mengatakan, keberadaan TP4D penting diketahui oleh penyelenggara pemerintahan, agar tidak merasa takut dalam mengambil kebijakan. Untuk diketahui, sambung Rahman, bulan september serapan anggaran di Indonesia hanya berada pada titik 24 persen, artinya serapannya rendah sekali, sehingga perputaran roda pembangunan sangat lambat, efek dari lambatnya pembangunan otomatis perekonomian masyarakat tidak berjalan.
"Setelah dikaji dan diteliti ternyata salah satu penyebabnya, adanya keraguan para aparatur negara dalam mengambil keputusan, sehingga mereka kerjanya malas dan menyebabkan percepatan pembangunan terabaikan, anggaran tidak terserap dan sebagainya. Karena itulah pemerintah membentuk TP4D untuk mempercepat pembangunan, fungsinya untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek pemerintah, dengan kata lain pemerintah hadir untuk melakukan pendampingan," jelasnya.(Gus)
Sosialisasi yang dikuti oleh pejabat administrator, Pengawas dan fungsional dilingkup BPKAD Kabupaten Bengkalis. Selain sosialisasi, BPKAD dan Kejaksaan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra dengan Kepala BPKAD Bengkalis Bustami HY.
Kepala BPKAD Kabuapten Bengkalis Bustami mengatakan BPKAD merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru terbentuk berdasarkan perda nomor 3 tahun 2016 , tentunya masih banyak kekurangan disana sini, dengan kekurangan ini hendaknya dijadikan momentum berinovasi dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya, kegiatan itu bertujuan agar seluruh komponen penyelengara pemerintahan terutama BPKAD dapat mendukung pemerintah daerah menjalankan pembangunan nasional sesuai dengan mandat uu 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Sebagaimana Tugas pokok dan fungsi TP4D mengawal mengamankan serta mendukung keberhasilan jalan pemerinthan dan pembanguanmn melalui upaya -upaya pencegahan secara prepretif maupun pendekatan persuasif sehingga jalan pembangauna pada jalurnya," katanya.
Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra mengatakan, keberadaan TP4D penting diketahui oleh penyelenggara pemerintahan, agar tidak merasa takut dalam mengambil kebijakan. Untuk diketahui, sambung Rahman, bulan september serapan anggaran di Indonesia hanya berada pada titik 24 persen, artinya serapannya rendah sekali, sehingga perputaran roda pembangunan sangat lambat, efek dari lambatnya pembangunan otomatis perekonomian masyarakat tidak berjalan.
"Setelah dikaji dan diteliti ternyata salah satu penyebabnya, adanya keraguan para aparatur negara dalam mengambil keputusan, sehingga mereka kerjanya malas dan menyebabkan percepatan pembangunan terabaikan, anggaran tidak terserap dan sebagainya. Karena itulah pemerintah membentuk TP4D untuk mempercepat pembangunan, fungsinya untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek pemerintah, dengan kata lain pemerintah hadir untuk melakukan pendampingan," jelasnya.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar