Alamak! TPP Bulan Desember Terancam Tak Dibayar?
BENGKALIS - Sejumlah Pegawai dilingkungan pemerintah Bengkalis terancam tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai atau sering disebut insentif bulan Desember, jika dana bagi hasil (DBH) dari sektor Migas triwulan ke IV tidak juga dibayarkan pemerintah pusat. Pasalnya dari pembayaran tunjangan penghasilan tersebut bersumber dari DBH Migas tersebut.
Hal ini diungkap Bustami HY Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Senin (6/11) pagi. Menurut Bustami rasionalisasi memang berdampak pada semua kegiatan yang bersumber dana dari DBH, termasuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
Menurut dia, pembayaran tambahan penghasilan memang harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi ketika keuangan daerah tidak memungkinkan untuk membayarkan tidak mungkin dipaksakan pembayaran tambahan penghasilan ini.
Bustami mengatakan, meskipun tunjangan tambahan penghasilan terkena rasionalisasi, pihaknya menjamin untuk gaji pegawai akan tetap lancar pembayarannya. Karena untuk gaji pegawai tidak bersumber dari DBH Migas.
"Kalau untuk gaji pegawai akan aman tetap akan dibayarkan setiap bulannya. Karena sumber anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) ," jelas Bustami.
Menurut Bustami, pembayaran DAU dari pusat berbeda dengan DBH yang di transfer setiap tiga bulan sekali. Untuk DAU di transfer pusat ke kabupaten kota setiap sebulan sekali. (r)
Hal ini diungkap Bustami HY Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Senin (6/11) pagi. Menurut Bustami rasionalisasi memang berdampak pada semua kegiatan yang bersumber dana dari DBH, termasuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
Menurut dia, pembayaran tambahan penghasilan memang harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi ketika keuangan daerah tidak memungkinkan untuk membayarkan tidak mungkin dipaksakan pembayaran tambahan penghasilan ini.
Bustami mengatakan, meskipun tunjangan tambahan penghasilan terkena rasionalisasi, pihaknya menjamin untuk gaji pegawai akan tetap lancar pembayarannya. Karena untuk gaji pegawai tidak bersumber dari DBH Migas.
"Kalau untuk gaji pegawai akan aman tetap akan dibayarkan setiap bulannya. Karena sumber anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) ," jelas Bustami.
Menurut Bustami, pembayaran DAU dari pusat berbeda dengan DBH yang di transfer setiap tiga bulan sekali. Untuk DAU di transfer pusat ke kabupaten kota setiap sebulan sekali. (r)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti
Komentar