Alamak! TPP Bulan Desember Terancam Tak Dibayar?
BENGKALIS - Sejumlah Pegawai dilingkungan pemerintah Bengkalis terancam tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai atau sering disebut insentif bulan Desember, jika dana bagi hasil (DBH) dari sektor Migas triwulan ke IV tidak juga dibayarkan pemerintah pusat. Pasalnya dari pembayaran tunjangan penghasilan tersebut bersumber dari DBH Migas tersebut.
Hal ini diungkap Bustami HY Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Senin (6/11) pagi. Menurut Bustami rasionalisasi memang berdampak pada semua kegiatan yang bersumber dana dari DBH, termasuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
Menurut dia, pembayaran tambahan penghasilan memang harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi ketika keuangan daerah tidak memungkinkan untuk membayarkan tidak mungkin dipaksakan pembayaran tambahan penghasilan ini.
Bustami mengatakan, meskipun tunjangan tambahan penghasilan terkena rasionalisasi, pihaknya menjamin untuk gaji pegawai akan tetap lancar pembayarannya. Karena untuk gaji pegawai tidak bersumber dari DBH Migas.
"Kalau untuk gaji pegawai akan aman tetap akan dibayarkan setiap bulannya. Karena sumber anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) ," jelas Bustami.
Menurut Bustami, pembayaran DAU dari pusat berbeda dengan DBH yang di transfer setiap tiga bulan sekali. Untuk DAU di transfer pusat ke kabupaten kota setiap sebulan sekali. (r)
Hal ini diungkap Bustami HY Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Senin (6/11) pagi. Menurut Bustami rasionalisasi memang berdampak pada semua kegiatan yang bersumber dana dari DBH, termasuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
Menurut dia, pembayaran tambahan penghasilan memang harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi ketika keuangan daerah tidak memungkinkan untuk membayarkan tidak mungkin dipaksakan pembayaran tambahan penghasilan ini.
Bustami mengatakan, meskipun tunjangan tambahan penghasilan terkena rasionalisasi, pihaknya menjamin untuk gaji pegawai akan tetap lancar pembayarannya. Karena untuk gaji pegawai tidak bersumber dari DBH Migas.
"Kalau untuk gaji pegawai akan aman tetap akan dibayarkan setiap bulannya. Karena sumber anggaran gaji berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) ," jelas Bustami.
Menurut Bustami, pembayaran DAU dari pusat berbeda dengan DBH yang di transfer setiap tiga bulan sekali. Untuk DAU di transfer pusat ke kabupaten kota setiap sebulan sekali. (r)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Perkuat Kehadiran Negara di Pulau Rangsang, Pemkab Meranti Gesa Terwujudnya PLBN Tanjung Kedabu
Komentar