APK Membandel, Siap-siap Disisir Bawaslu
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau saat ini sedang menginventarisir jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Riau mengatakan berdasarkan surat dari Bawaslu RI tertanggal 30 November lalu, ada aturan teknis tentang tata cara penertiban APK.
Diungkapkan Rusidi, setiap partai memiliki jatah untuk mencetak APK sebanyak 5 Baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan, di luar dari jatah Baliho yang dicetak KPU.
"Makanya kita harus menghitung dulu. Sebenarnya secara bertahap sudah kita lakukan, sekarang yang tinggal hanya Billboard berbayar yang tersebar di Riau ini," sebut Rusidi, Rabu, 12 Desember 2018.
Meskipun ada jatah APK, Rusidi menegaskan baliho dan spanduk yang ditempel di tiang listrik dan pohon sudah melanggar aturan.
"Kami pastikan itu akan kami tertibkan, karena itu melanggar aturan," tegasnya.
Ia mengaku memang agak sedikit rumit, untuk itu perlu ada komunikasi intensif dengan stakeholder maupun dengan Caleg dan partai politik.
"Kita masih konsolidasikan, mana yang melanggar mana yang tidak," ulasnya.
Baca Juga:
Tulisan ini sudah terbit di RIAUONLINE.CO.ID dengan judul: APK Langgar Aturan, Bawalsu Riau akan Sisir Tiang Listrik dan Pohon
Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu
Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti
Polmas Dirgantara Hadir di Meranti, Korpolairud Baharkam Polri Salurkan Puluhan Pekat Sembako buat Warga
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
Danlanal Dumai dan Bupati Meranti Resmikan Dapur Pos AL Selatpanjang