APK Berkedok Posko Relawan Bermunculan, Panwaslu Ingatkan Paslon
BENGKALIS -Alat praga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis bermunculan. Kemunculan APK tersebut berkedok posko relawan. Padahal, untuk pengadaan APK pihak yang berwenang adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Mendra ketika dihubungi mengatakan soal banyaknya APK paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bermunculan pihaknya sudah menyurati masing- masing paslon, KPU dan Satpol PP.
"Posko boleh banyak, tapi tidak boleh menampilkan APK. Boleh pasang APK tetapi APK yang dikeluarkan oleh KPU,"kata Mendra, Jum'at (18/9).
Disinggung soal penertiban, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis menuturkan hal tersebut merupakan wewenang Satpol PP,"Tetapi kita berharap, adanya etikad baik dari paslon untuk segera menurun APK,"katanya.
Mendra berharap, KPU Kabupaten Bengkalis sesegera mungkin dalam sepekan kedepan memasang APK paslon Bupati dan Wakil Bupati,"Kita sudah sampaikan ke KPU, dalam sepekan kedepan, kita berharap KPU sudah memasang APK paslon sesuai aturan,"pungkasnya.(Gus)
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti