APK Berkedok Posko Relawan Bermunculan, Panwaslu Ingatkan Paslon
BENGKALIS -Alat praga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis bermunculan. Kemunculan APK tersebut berkedok posko relawan. Padahal, untuk pengadaan APK pihak yang berwenang adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Mendra ketika dihubungi mengatakan soal banyaknya APK paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bermunculan pihaknya sudah menyurati masing- masing paslon, KPU dan Satpol PP.
"Posko boleh banyak, tapi tidak boleh menampilkan APK. Boleh pasang APK tetapi APK yang dikeluarkan oleh KPU,"kata Mendra, Jum'at (18/9).
Disinggung soal penertiban, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis menuturkan hal tersebut merupakan wewenang Satpol PP,"Tetapi kita berharap, adanya etikad baik dari paslon untuk segera menurun APK,"katanya.
Mendra berharap, KPU Kabupaten Bengkalis sesegera mungkin dalam sepekan kedepan memasang APK paslon Bupati dan Wakil Bupati,"Kita sudah sampaikan ke KPU, dalam sepekan kedepan, kita berharap KPU sudah memasang APK paslon sesuai aturan,"pungkasnya.(Gus)
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027
Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI
Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral
Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan