APK Berkedok Posko Relawan Bermunculan, Panwaslu Ingatkan Paslon
BENGKALIS -Alat praga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis bermunculan. Kemunculan APK tersebut berkedok posko relawan. Padahal, untuk pengadaan APK pihak yang berwenang adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Mendra ketika dihubungi mengatakan soal banyaknya APK paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bermunculan pihaknya sudah menyurati masing- masing paslon, KPU dan Satpol PP.
"Posko boleh banyak, tapi tidak boleh menampilkan APK. Boleh pasang APK tetapi APK yang dikeluarkan oleh KPU,"kata Mendra, Jum'at (18/9).
Disinggung soal penertiban, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis menuturkan hal tersebut merupakan wewenang Satpol PP,"Tetapi kita berharap, adanya etikad baik dari paslon untuk segera menurun APK,"katanya.
Mendra berharap, KPU Kabupaten Bengkalis sesegera mungkin dalam sepekan kedepan memasang APK paslon Bupati dan Wakil Bupati,"Kita sudah sampaikan ke KPU, dalam sepekan kedepan, kita berharap KPU sudah memasang APK paslon sesuai aturan,"pungkasnya.(Gus)
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah