7 Tersangka Pemburu Gading Gajah Akan Segera Disidangkan
BENGKALIS -Tujuh tersangka pelaku pemburu gading gajah di kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang diamankan bulan Februari oleh Polda Riau kini sedang menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Baca Juga:
Diutarakan Kepala Seksi Pidana Umum Mico Wave Sitohang, pemeriksaan terhadap 7 tersangka pelaku pemburuan gading gajah di hutan akasia desa Pait kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis bulan Februari 2015 merupakan tindak lanjut setelah Kajati Riau melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Bengkalis.
"Tersangka pemburu gading gajah itukan diamankan oleh Polda Riau, terus Mapolda melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Karena lokasi kejadian di Kabupaten Bengkalis, Kejati melimpahkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti Kejari Bengkalis hingga tuntas ke persidangan,"kata Mico, Kamis (28/5).
Mico menambahkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 6 gading gajah yang akan di jual dan juga senjata api untuk perburuan.
"kasus masih dalam pemeriksaan kita, dan seandainya sudah lengkap berkasnya, maka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis,"papar Kasi Pidum Kejari Bengkalis ini.
Ke 7 tersangka diantaranya FD (51), IK (25), AS (26), HS (19), MS ( 52), RS ( 42), dan H ( 40), imbuh Mico, akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2huruf a undang- undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.
"Ancaman pidana 5 tahun,"pungkasnya.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik