441 Napi di Bengkalis Dapat Remisi, 10 Diantaranya Bebas
BENGKALIS -Sebanyak 441 Narapidana di Lapas Kelas II A Bengkalis menerima remisi dari Kementrian Hukum dan HAM sempena hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 tahun, Kamis (17/8/2017).
Lapas Bengkalis mengusulkan remisi Kemerdekaan untuk napi sebanyak 466 dari 1.419 orang.
10 dari 441 napi mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
"Rinciannya, remisi 1 bulan 59 orange, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 182 orang, 4 bulan 106 orang, 5 bulan 27 orang dan 6 sebanyak 8 orang, "ungkap Efrizal Plh Kalapas Bengkalis dalam laporannnya.
Sementara napi kasus tipikor belum mendapatkan persetujuan untuk merima remisi.
Pembagian remisi diserahkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Hadir Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Plt Sekda Arianto, Forkopimda dan sejumlah pejabat Bengkalis. (Gus)
Lapas Bengkalis mengusulkan remisi Kemerdekaan untuk napi sebanyak 466 dari 1.419 orang.
10 dari 441 napi mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
"Rinciannya, remisi 1 bulan 59 orange, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 182 orang, 4 bulan 106 orang, 5 bulan 27 orang dan 6 sebanyak 8 orang, "ungkap Efrizal Plh Kalapas Bengkalis dalam laporannnya.
Sementara napi kasus tipikor belum mendapatkan persetujuan untuk merima remisi.
Pembagian remisi diserahkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Hadir Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Plt Sekda Arianto, Forkopimda dan sejumlah pejabat Bengkalis. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Komentar