Senin, 22 Juni 2026 WIB
Senin, 22 Juni 2026 WIB

43 ASN Pemkab Bengkalis Dijatuhi Sanksi

- Selasa, 16 Mei 2017 15:38 WIB
43 ASN Pemkab Bengkalis Dijatuhi Sanksi
BENGKALIS -Selama tahun 2016, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Secara rinci, jenis hukuman yang dijatuhkan yakni hukukman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas sebanyak 35 orang, hukuman sipilin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak satu orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang. kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak enam orang.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, TS Ilyas, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa (16/5/2017).

Dikarenakan terjadi persaingan yang ketat di era globalisasi, yang menuntut kemampuan bersaing serta kecepatan, ketepatan dan keakuratan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Untuk penegakan dispilin, Bupati Bengkalis berharap adanya komitmen atasan langsung dalam melakukan pembinaan disiplin. Hal ini selaras dengan diamanatkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS

TS Ilyas mengatakan PNS memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kemasyarakatan.

"Oleh karena itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," terang TS. Ilyas.

Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum, menegaskan, setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional, berdisiplin dan harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin, tekun dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan di unit satuan kerja masing-masing dalam menegakkan setiap peraturan perundang-undangan dalam aspek apapun serta pegang teguh prinsip kerja keras, kerja, cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas, serta tidak malas bekerja."tutupnya.(Humas)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit

Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit

Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026

PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026

Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat

Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur

Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan

Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan

Komentar
Berita Terbaru