Senin, 14 September 2026 WIB
Senin, 14 September 2026 WIB

26 Agustus Undian Nomor Urut, Paslon Bupati dan Wabup Wajib Hadir

- Senin, 24 Agustus 2015 11:04 WIB
26 Agustus Undian Nomor Urut, Paslon Bupati dan Wabup Wajib Hadir
BENGKALIS -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan menggelar pencabutan undi nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis di Pilkada tahun 2015 tanggal 26 Agustus mendatang. Pencabutan nomor urut akan dilaksanakan di Gedung Cik Puan Jalan Hangtuah Bengkalis.


Baca Juga:

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar mengatakan pencabutan nomor urut pasangan calon seharusnya dilakukan besok 25 Agustus, karena menghargai keberangkatan Jama'ah Calon Haji (JCH), pencabutan nomor undi digelar Rabu 26 Agustus.


"Tanggal 26 (Agustus) pencabutan undi nomor urut pasangan calon. Pasangan calon wajib hadir, jika tidak harus menyertakana alasan tertulis,"kata Defitri Akbar Ketua KPU Bengkalis kepada wartawan, Senin (24/8).


Pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, KPU Bengkalis telah menetapkan 3 pasangan calon Bupati dan Wabup masing- masing Amril Mukminin- Muhammad, Herliyan Saleh- Riza Pahlefi dan Sulaiman Zakari- Noor Charis Putra.(Gus)



SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru