Dua Tersangka Dugaan Tipikor Satpol PP Bengkalis Ditahan
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Diksar Satpol PP Bengkalis senilai Rp 1,3 miliar tahun 2014 lalu, Rabu (12/7/2017).
Tersangka adalah N eks kepala Satpol PP Bengkalis dan S Kasi Ops Satpol PP yang merupakan panitia kegiatan.
Keduanya ditahan di Rutan Sialang Bungkung, Pekanbaru.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Kita tahan di Sialang Bungkuk, selama 20 hari kedepan. Saat ini kita lagi menyiapkan berkas-berkas, kalau perlu kita perpanjang (masa penahanan) akan kita perpanjang,"singkat Arief.
Kuasa Hukum N eks Kepala Satpol PP Bengkalis, Windriyanto mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Langkah hukum, kita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Pada intinya kita siap menghadapi proses hukum,"ujarnya.
Berbeda dengan Kuasa Hukum S Kasi Ops Satpol PP Bengkalis, H. Syahruddin, AB, SH. MH. Pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan. Syahruddin mendesak penegak hukum bersikap adil.
"Klien kita sebagai panitia. Kita sangat menghormati proses hukum, namun kita minta PPTK, penanggungjawab proyek termasuk menjalankan proyek harus diproses hukum, "tegasnya. (Gus)
Baca Juga:
Wisuda Perdana, 36 Mahasiswa ITS Meranti Diajak Ikut Membangun Daerah
Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Meranti Gencarkan Himbauan Tertib Berlalulintas
Produk Unggulan UMKM Meranti Didorong Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026
Buka OMI Kemenag 2026, Bupati Asmar Ajak Siswa Berinovasi Soal Sains dan Teknologi dengan Nilai Islam
Tim UIN Suska Riau Berkunjung ke Meranti, Tawarkan Kolaborasi Sejumlah Bidang ke Bupati Asmar