Diusianya yang Sudah Renta, Kakek Ini Malah Ditangkap Polisi. Alasanya?
KAMPAR - Diduga melakukan pencabulan sodomi terhadap anak dibawah umur, ZI alias Ajo (67) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi di kediamannya Siak Hulu, Minggu (9/12/2017).
ZI alias Ajo dilaporkan orang tua korban SZ, (Lk 36 ) warga Jalan Purnama VII Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, atas dugaan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sodomi).
Kejadian pencabulan (sodomi) yang dialami korban terjadi sekitar bulan November hingga awal bulan Desember tahun 2017, di jalan purnama VII Desa Pandau Jaya Kecamatan. Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Terungkapnya dugaan pencabulan ini berawal Pada, Sabtu 09 Desember 2017 dimana ketika itu SZ (orang tua korban) mendapat Pengakuan dari korban FZ (anaknya), bahwa korban telah beberapa kali disuruh memegang, menghisap-isap alat kemaluan tersangka ZI alias Ajo, serta beberapa kali disodomi dengan cara dibujuk dan diberikan imbalan berupa uang.
Mendengar pengakuan dari anaknya, kemudian SZ melaporkan hal tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku ZI alias Ajo.
"Tersangka ZI alias Ajo saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya," jelas Marupa Sibarani.[dk]
Baca Juga:
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai
Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan