Wali Murid Mengeluh, Ambil Surat Keterangan Lulus Harus Bayar Rp 150 ribu
BENGKALIS -Wali murid tingkat SLTP sederajat di Kecamatan Bengkalis mengeluhkan peraturan yang di buat oleh pihak sekolah yang memberlakukan kewajiban bagi siswa yang lulus untuk membayar Surat Keterangan Lulus (SKL) sebesar Rp 150 ribu. Jika tidak, SKL tidak dikeluarkan pihak sekolah.
Baca Juga:
Seperti diungkapkan Rudi Hartanto salah seorang wali murid SMP Negeri 3 Bengkalis. Rudi menyampaikan permintaan untuk pembayaran tidak pernah di kordinasikan dengan orangtua itu sangat mengejutkan, terlebih hal itu diwajibkan.
"Bejujai uang kami menghadapi anak untuk tamat SMP ni, uang terobosan, uang perpisahan, ini uang SKL lagi. Belum lagi biaya masuk SMA,"ujar Rudi mengeluh, Sabtu (13/6) kemarin.
"Kalau lah tepat sama orang kaya gampang membayar seperti apa yang diminta sekolah, tapi kalau orang susah, bagaimana?,"kesalnya lagi.
Rudi berharap Dinas Pendidikan Kabupaten merespon keluhan dari wali murid terkait dengan pembayaran Rp 150 ribu itu.
"Bukan hanya saya yang mengeluhkan hal ini, masih banyak lagi. Demi sekolah anak, ya tetaplah kita harus usahakan. Jadi, uang Rp 150 itu bukan hanya untuk SKL, itu termasuk ijazah,"tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris Supardi Ketika dihubungi belum berhasil dikonfirmasi karena nomor seluler tidak aktif.(Gus)
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum