AKBP Guntur: Polri Tidak Boleh No Coment ke Media
SIAK - Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo menyebut Polri tidak boleh menyampaikan No Coment saat berhadapan dengan pekerja pers.
Sebab, media menjadi bagian dari Promoter Polri. Selain itu juga ada UU Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi dasar untuk menyampaikan hak-hak informasi publik.
Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi panel PWI Siak, Sinergitas Pers dan Polri dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat, Selasa (20/12/2016) di gedung Tengku Mahratu Siak.
Kendati demikian, Guntur memberikan batasan terhadap informasi yang akan disampaikan. Batasan -batasan itu menjadi pengecualian dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Polri dan wartawan semestinya harus membangun komunikasi yang intensif. Sehingga ada saling pengertian dalam mengangkat sebuah berita," kata dia.
Pengecualian yang dimaksud adalah terkait keamanan pihak tertentu. Sebab, kalau dibuka ke ruang publik juga bisa mempengaruhi proses penyidikan.
Ia mencontohkan, proses otopsi korban dan saksi-saksi atas sesuatu kejadian tidak boleh dipublikasikan. Termasuk juga kekuatan senjata api markas Polres atau Polda. Kemudian Polri juga tidak dibenarkan membeberkan secara terang benderang terkait peristiwa sadistis termasuk foto-foto.
"Jika kekuatan itu kita publis, penjahat bisa mengukur kekuatan kita. Ini kan bahaya," kata dia.(red/tpc)
Baca Juga:
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum