Senin, 20 April 2026 WIB
Senin, 20 April 2026 WIB

Wawako Minta Ganti Rugi Lahan Bukit Datuk Dituntaskan

- Selasa, 20 Januari 2015 09:59 WIB
Wawako Minta Ganti Rugi Lahan Bukit Datuk Dituntaskan
DUMAI - Ganti rugi lahan Bukit Datuk Dumai yang diduga masih bermasalah dan telah dilaporkan warga ke Kejati Riau di Pekanbaru, mencuat ke permukaan melalui sejumlah media, Senin (19/1/15) membuat masyarakat heran.

Bukan hanya masyarakat biasa, Wakil Walikota (Wawako) Dumai dr H Agus Widayat MM juga heran dan sempat tersentak ketika dikonfirmasi bahwa ternyata masih ada puluhan masyarakat pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi lahan yang menelan dana ratusan miliar tersebut.

"Ganti rugi tanah Bukit Datuk, kenapa itu, kok sedang ramai diberitakan media saat ini. Kalau memang lagi bermasalah ya saya minta Pertamina menyelesaikannya," ungkap Agus Widayat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Kesehatan Dumai, Senin (19/1/15).

Ketika dijelaskan bahwa kasus ganti rugi lahan Bukit Datuk tersebut sudah mencuat ke permukaan melalui media cetak, elektronik dan media online, Agus Widayat mengaku juga akan mempelajari dulu dan menjadikan permasalah ini Pekerjaan Rumah (PR).

"Wah, ini jadi PR (pekerjaan rumah) baru lagi. Yang satu belum selesai (penyelesaian lahan konsesi PT CPI, red) tambah lagi ini, ya nanti kita lihat dan kita tuntaskan seperti tanah konsesi," katanya sambil menaiki bobil dinas Camri hitam BM 5 R.

Seperti yang dirilis sejumlah, puluhan warga pemilik lahan di Perumahan PT Pertamina RU II Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat (sekarang Dumai Selatan) diduga belum menerima ganti rugi sama sekali.

Warga tak mau menerima ganti rugi, lantaran lahan mereka yang sebenarnya sesuai standar harga tanah ditetapkan tim klarifikasi adalah Rp 10 ribu per meter, namun ternyata oleh tim yang dibentuk oleh Pemko Dumai dan ketua-ketua kelompok, dan menurut Budiman Sihite bukan tak mungkin oknum pejabat PT Pertamina RU II Dumai juga mengetahuinya, klasifikasi tanah pun dibagi jadi tiga.

Dalam proses ganti rugi lahan tersebut lahan yang termasuk klasifikasi A ditetapkan seharga Rp 6 ribu per meter, klasifikasi B sebesar Rp 3 ribu per meter, sedangkan klasifikasi C hanya sebesar Rp 1.750 per meter.

Ketika lahan puluhan warga tersebut dimasukkan dalam golongan klasifikasi C sementara yang sebenarnya terletak di lahan lokasi klasisfikasi A, warga protes dan tak mau menerima ganti rugi yang kala itu diserahkan melalui ketua-ketua kelompok.

Setelah 12 tahun merasa dizalimi, puluhan warga akhirnya memberikan kuasa kepada Budiman Sihite di hadapan Notaris Berlin Nadeak SH. Budiman Sihite yang sedikit banyak mengetahui permasalahan tersebut.

Karena dia adalah mantan Security PT Pertamina RU II Dumai, menempuh upaya hukum dan menunjuk kuasa hukum J.Sontang Simatupang SH & Asssociates beralamat di Jalan Kol Sugiono No 51 A Jakarta Timur.

Dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru. Sesuai tanda terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor. 015/ JS –A/ XII/ 2014 tanggal 23/ XII/ 2014 kuasa hukum warga JS Simatupang &Asociates melampirkan satu berkas materi perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mencuatnya kasus ganti rugi lahan milik masyarakat Dumai di Kelurahan Bukit Datuk adalah ketika puluhan warga pada Sabtu 12-04-2014 lalu di hadapan Berlin Nadeak SH, Notaris di Dumai memberikan kuasa kepada Budiman Sihite.

Pensiunan Karyawan PT Pertamina RU II Dumai warga Jalan Marlan Jaya Kelurahan Bukit Datuk Dumai menunjuk kuasa hukum khusus sesuai nomor 021/SK/JS&A/X/ 2014 tanggal 21 Oktober 2014 yaitu kepada JS Simatupang SH&Associates.

"Semua berkas yang dimiliki warga sudah saya serahkan kepada kuasa hukum JS Simatupang SH di Jakarta. Ini foto copy bukti laporan dugaan Tipikor yang susah didaftarkan ke Kejati Riau sudah saya pegang," tegas Budiman Sihite kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan ganti rugi lahan sekitar 165 Ha di Bukit Datuk Dumai telah terealisasi saat walikota Dumai dijabat Drs H Wan Syamsir Yus. Waktu itu, Budiman Sihite yang mengaku masih aktif sebagai Security di PT Pertamina RU II Dumai mengetahui persis adanya konspirasi dalam realisasi ganti rugi lahan tersebut.

Ketika Budiman Sihite pensiun dari PT Pertamina RU II Dumai, puluhan warga pemilik lahan di perumahan Bukit Datuk Dumai yang belum menerima ganti rugi melalui Juparno yang bertindak untuk dan atas nama : Syafruddin, Yulidar, Nova Yuliana, Suhaimi Rojali, Mariono, Wagimin, Rusly, Guntur, Ahmad Didin, Idris, M. Yusuf, Alwi, Bahar, Ramly, Busdaril, Sandijah, Sahngadi, Zahari, Djumali, dan Anwar Seno mempercayai Budiman Sihite sebagai penerima kuasa masyarakat berdasarkan Akta Kuasa Nomor 01 tanggal 12 April 2014 yang dibuat di hadapan Berlin Nadeak, SH, Notaris dan PPAT di Dumai.

Bermodalkan Akta Kuasa puluhan masyarakat tersebutlah, Budiman Sihite disebut sebagai pihak pertama dan Pemberi Kuasa memilih JS Simatupang&Associates berkantor di Jl. Kolonel Sugiyono No 51A Jakarta Timur sebagai kuasa hukum sekaligus sebagai pihak kedua dan telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Riau di Pekanbaru. (red)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026

Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026

Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan

Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Komentar
Berita Terbaru