Minggu, 21 Juni 2026 WIB
Minggu, 21 Juni 2026 WIB

Polemik Lahan Bukit Datuk, Kuasa Hukum Warga Surati Dirut Pertamina

- Senin, 16 Maret 2015 10:37 WIB
Polemik Lahan Bukit Datuk, Kuasa Hukum Warga Surati Dirut Pertamina
DUMAI-Warga yang merasa dirugikan atas ganti rugi lahan Bukit Datuk tak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan guna memperoleh hak atas ganti rugi lahan yang sudah sejak lama diperjuangkan itu.

Kuasa Masyarakat Pemilik Lahan Bukit Datuk Budiman Sihite menjelaskan, pihaknya baru saja menerima tembusan surat dari Kuasa Hukum Masyarakat Pemilik Lahan Bukit Datuk JS Simatupang & Associates kepada Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Pusat tentang permohonan bantuan penyelesaian ganti rugi lahan milik puluhan masyarakat Bukit Datuk Dumai.

Dalam surat Nomor: 011/MB/JS&A/III/ 2015, yang diterima Hendrawal, Mailroom Kantor Pertamina Pusat tanggal 11 Maret 2015 tersebut, JS Simatupang & Associates menegaskan bahwa masyarakat Dumai yang memiliki Tanah Pertanian yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat (sekarang Kecamatan Dumai Selatan) belum menerima ganti rugi.

"Klien kami masyarakat pemilik lahan yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai yang saat ini dikuasai dan/ atau diduduki oleh PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai sampai saat ini belum menerima ganti rugi," tegas Budiman Sihite mengutip isi surat JS Simatupang.

Dijelaskan, pada tanggal 21 Desember 2000, Kasiaruddin, SH selaku Ketua Tim Pelaksana telah meminta kepada pihak PT. Pertamina untuk membayar uang muka (Panjar) penyelesaian ganti rugi atas tanah untuk seluas 13.052.368,02 M2 dan uang tersebut telah diserahkan oleh PT. Pertamina untuk disampaikan kepada masyarakat penerima ganti rugi pada tanggal 22 Desember 2000 sebesar Rp 7.800.000.000.

Berdasarkan kesepakatan antara wakil masyarakat pemilik tanah dengan PT. Pertamina yang mana harga tanah per meter konvensasi ganti rugi tanah Bukit Datuk Dumai adalah sebesar Rp 15.000/meter dan Rp 150.000/hektar.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya pembayaran panjar 5% atau pembayaran tahap satu ternyata masyarakat hanya menerima Rp 1.500.000 tanpa penjelasan dan tanpa bukti kwitansi.

Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2000 Walikota Dumai (saat itu dijabat oleh H. Wan Syamsir Yus, telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 445/TP/XIII/2000 Tentang Pembentukan Tim Teknis Penyelesaian Pembayaran Tanah Bukit Datuk Dumai, akan tetapi Tim Teknis melalui Ketua Kelompok hanya menyampaikan sebagian kecil panjar ganti rugi tersebut kepada beberapa orang penerima gant rugi.

Uang muka (panjar) yang telah diserahkan PT. Pertamina untuk disampaikan kepada masyarakat penerima ganti rugi atas tanah seluas 1.305 Ha, akan tetapi fakta yang ditemukan dilapangan tanah yang belum diganti rugi adalah seluas 1.304 Ha.

"Hal ini sesuai dengan Nota Kesepakatan Penyelesaian Akhir Masalah Tanah Bukit Datuk (Pertamina UP II Dumai) tertanggal 23 Februari 2001," jelas JS Simatupang

Tim Klarfikasi telah menerbitkan Daftar Nominatif Penerima Ganti Rugi Tanah, yang mana daftar tersebut tidak pernah di sosialisasikan dan diinformasikan kepada masyarakat penerima ganti rugi tanah tersebut.

Namun, ternyata, kata JS Simtupang, di dalam Daftar Nominatif tersebut Tim Klarifikasi di duga telah memanipulasi data dengan menambahkan (mark up) luas tanah yang akan mendapat ganti rugi menjadi seluas 2.814 Ha, yang mana Tim Klarifikasi telah menerbitkan surat-surat tanah fiktif seluas 1.780 Ha.

Sehingga Tim Klarifikasi dan Tim Teknis Pembayaran secara sepihak menetapkan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat dengan mengadakan klarifikasi sbb: Klasifikasi A Rp 10.000/m2, Klasifikasi B Rp 3.900/m2, Klasifikasi C Rp 1.750/m2.

"Hal ini sangat bertentangan dengan Nota Kesepakatan Penyelesaian Akhir Masalah Tanah Bukit Datuk (Pertamina UP II Dumai) tertanggal 23 Februari 2001," ungkapnya

Menurutnya, dari data Nominatif tersebut jelas adanya perbedaan yang cukup besar dengan data penerima panjar yang dikeluarkan oleh Tim Klarifikasi, baik jumlah orang pemilik surat maupun jumlah luas tanahnya yang mengakibatkan data-data yang disajikan terkesan fiktif belaka dan tidak merupaka hak dan kepemilikan yang sebenarya.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2001 pihak PT. Pertamina UP II Dumai yang juga merupakan anggota Tim Klarifikasi telah menerbitkan Bukti Penerima Uang Penyelesaian Pembayaran Tanah Bukit Dauk.

Dimana formulir tersebut disebarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi melalui Ketua Kelompok untuk ditandatangani dengan dalih uang ganti rugi baru bisa cair dari PT. Pertamina pusat apabila masyarakat telah menandatangani bukti penerimaan tersebut.

"Dalam bukti tanda terima tersebut dicantumkan bahwa masyarakat penerima ganti rugi telah menerima uang ganti rugi sebesar luas tanah dengan standar harga berdasarkan klarifikasi A, B, dan C sebagaimana yang telah ditetapkan secara sepihak oleh Tim Klarifikasi dan Tim Teknis Pembayaran yang dibentuk oleh Walikota Dumai (saat itu dijabat oleh H. Wan Syamsir Yus)," ungkapnya.

Menurut JS Simatupang, kliennya juga mempunyai data tanda terima uang tertanggal 30 Agustus 2001 berupa adanya pemberian uang kepada saudara E. Abu Kasim. S (mantan penghulu Pangkalan Sesai, Dumai) dari H. Zakria HD yang mengaku sebagai Ketua Kelompok sebesar Rp 1.500.000.000.

Namun pada bulan Agustus 2001 pihak PT. Pertamina telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 155.118.480.000 kepada Ketua Kelompok untuk diserahkan kepada masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut.

"Akan tetapi Tim Klarifikasi dan Tim Teknis Pembayaran yang dibentuk oleh Walikota Dumai diduga memotong 30% dengan dalih jasa pengurusan dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama pengurusan ganti rugi tersebut, padahal dana tersebut sepenuhnya di dukung oleh Dana APBN," urainya.

Dalam prateknya, jelas JS Simatuang, Ketua-Ketua Kelompok yang di dukung penuh oleh Pemko Dumai menyerahkan pembayaran ganti rugi tersebut hanya kepada sebagian kecil masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut dengan perhitungan pembayaran Klasifikasi A Rp 7.000/m2 Klasifikasi B Rp 3.000/m2 Klasifikasi C Rp 1.700/m2.

Untuk itu, kata JS Simatupang, pihaknya telah membuat Laporan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan surat No. 015/JS&A/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang telah diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 23 Desember 2014.

"Kami mohon kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Pesero) Pusat berkenan dapat memberikan bantuan untuk menyelesaikan ganti rugi Tanah Bukit Datuk Dumai kepada masyarakat yang berhak untuk menerima ganti rugi atas tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk," demikian isi surat itu. (red)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat

Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur

Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan

Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan

Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla

Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla

Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti

Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti

Komentar
Berita Terbaru