Perusahaan Diminta Terapkan UMK 2015
DUMAI - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2015 sudah
mulai berlaku, hal tersebut berhubungan dengan Surat Keputusan Gubernur
Riau tentang UMK yang sudah keluar.
Berdasarkan SK nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tahun 2015 diketahui upah minimum kota (UMK) Dumai 2015 Rp.2,2 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H.Amiruddin,MM, Selasa (20/1).
Menurut Amiruddin, SK tersebut baru diterimanya, Senin (19/1) kemarin, dan akan langsung diedarkan oleh pihak Disnakertrans Kota Dumai kepada seluruh perusahaan yang tersebar di Kota Dumai.
"Berdasarkan SK Gubernur Riau nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tahun 2015, diketahui UMK Dumai 2015 sebesar Rp.2,2 juta, dan angka tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai beberapa waktu lalu,"katanya.
Menurut Amiruddin, UMK 2015 tersebut mulai berlaku sejak Januari 2015, jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK maka akan diberi sangsi tegas sesuai aturan yang ada.
Karena berdasarkan Permenakertrans RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum pada pasal 15 ayat 1 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"UMK Dumai 2015 mulai berlaku Januari 2015, perusahaan di Kota Dumai wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau. Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sangsi tegas sesuai aturan yang ada,"tegasnya.
Dijelaskan Amiruddin, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Dumai 2015 mengalami kenaikan dari UMK 2014. Bahkan kenaikan terus terjadi dari tahun ketahun. "UMK tahun ini Rp.2,2 juta, jumlah tersebut naik jika dibandingkan UMK 2014 yang hanya Rp1.995 juta," terangnya.
Setelah menerima SK dari Gubernur Riau nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tahun 2015, Disnakertrans Kota Dumai lalu mengeluarkan surat edaran nomor 568/SK-HI/DTK-TRANS/26 tentang UMK Dumai tahun 2015, SK tersebut nantinya akan dikirimkan ke semua perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai.
"Dalam surat edaran yang akan kami kirimkan ke semua perusahaan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pihak pengusaha, salah satunya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau. Dan UMK Dumai 2015 hanya diberlakukan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," tutupnya.(red)
Berdasarkan SK nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tahun 2015 diketahui upah minimum kota (UMK) Dumai 2015 Rp.2,2 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H.Amiruddin,MM, Selasa (20/1).
Menurut Amiruddin, SK tersebut baru diterimanya, Senin (19/1) kemarin, dan akan langsung diedarkan oleh pihak Disnakertrans Kota Dumai kepada seluruh perusahaan yang tersebar di Kota Dumai.
"Berdasarkan SK Gubernur Riau nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tahun 2015, diketahui UMK Dumai 2015 sebesar Rp.2,2 juta, dan angka tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai beberapa waktu lalu,"katanya.
Menurut Amiruddin, UMK 2015 tersebut mulai berlaku sejak Januari 2015, jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK maka akan diberi sangsi tegas sesuai aturan yang ada.
Karena berdasarkan Permenakertrans RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum pada pasal 15 ayat 1 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"UMK Dumai 2015 mulai berlaku Januari 2015, perusahaan di Kota Dumai wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau. Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sangsi tegas sesuai aturan yang ada,"tegasnya.
Dijelaskan Amiruddin, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Dumai 2015 mengalami kenaikan dari UMK 2014. Bahkan kenaikan terus terjadi dari tahun ketahun. "UMK tahun ini Rp.2,2 juta, jumlah tersebut naik jika dibandingkan UMK 2014 yang hanya Rp1.995 juta," terangnya.
Setelah menerima SK dari Gubernur Riau nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tahun 2015, Disnakertrans Kota Dumai lalu mengeluarkan surat edaran nomor 568/SK-HI/DTK-TRANS/26 tentang UMK Dumai tahun 2015, SK tersebut nantinya akan dikirimkan ke semua perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai.
"Dalam surat edaran yang akan kami kirimkan ke semua perusahaan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pihak pengusaha, salah satunya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau. Dan UMK Dumai 2015 hanya diberlakukan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," tutupnya.(red)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026
Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Komentar