Perluasan Areal HPH PT Diamond, Rohil Dipertanyakan Dewan
BAGANSIAPIAPI-Dinas Kehutanan hearing dengan Komisi A DPRD
Rokan Hilir. Dalam hearing tersebut, dipertanyakan perluasan areal HPH PT
Diamond, padahal secara real, sejumlah kawasan sudah banyak jadi pemukiman.
"Ya, terutama masalah dengan PT Diamond ini, begitu juga dengan PT- PT (perusahaan, red) yang punya izin di Rohil ini, menyangkut PT Diamond, kita pertanyakan juga, itu ada SK Menhut itu, masak ada penambahan areal dari 51 ribu, menjadi 54 ribu, ada penambahan untuk Rokan Hilir 3 ribu," kata Ketua Komisi A, Abu Khoiri, Rabu (28/1/15) di kantornya keheranan.
Secara logika, DPRD menurut Abu Khoiri berpikir, HPH PT Diamond yang sudah ada sejak tahun 1979, kawasannya tentu sudah banyak pemukiman penduduk, dan seharusnya luasnya menjadi berkurang, bukan bertambah.
"Secara logika kita berpikir, dari yang lama itu, tahun 79 sampai sekarang ini kan perluasan kawasan untuk pemukiman untuk masyarakat bertambah, kemudian areal hutan masak bertambah, seharusnya kalau memperpanjan izin, dikurangilah dari yang lama," katanya.
Abu menilai, masyarakat juga memerlukan lahan untuk bercocok tanam, bermukim bahkan kantor, makanya masyarakat ada yang keberatan atas kondisi tersebut.
Atas keberatan masyarakat tersebut, DPRD menyarankan, agar areal dimaksud, diingklap sesuai kondisi lapangan sekarang.
Bahkan, DPRD menganggap aneh, perpanjangan HPH PT Diamond ternyata tidak ada rekomendasi sedikitpun dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, semua dari pemerintah pusat. (rtc)
"Ya, terutama masalah dengan PT Diamond ini, begitu juga dengan PT- PT (perusahaan, red) yang punya izin di Rohil ini, menyangkut PT Diamond, kita pertanyakan juga, itu ada SK Menhut itu, masak ada penambahan areal dari 51 ribu, menjadi 54 ribu, ada penambahan untuk Rokan Hilir 3 ribu," kata Ketua Komisi A, Abu Khoiri, Rabu (28/1/15) di kantornya keheranan.
Secara logika, DPRD menurut Abu Khoiri berpikir, HPH PT Diamond yang sudah ada sejak tahun 1979, kawasannya tentu sudah banyak pemukiman penduduk, dan seharusnya luasnya menjadi berkurang, bukan bertambah.
"Secara logika kita berpikir, dari yang lama itu, tahun 79 sampai sekarang ini kan perluasan kawasan untuk pemukiman untuk masyarakat bertambah, kemudian areal hutan masak bertambah, seharusnya kalau memperpanjan izin, dikurangilah dari yang lama," katanya.
Abu menilai, masyarakat juga memerlukan lahan untuk bercocok tanam, bermukim bahkan kantor, makanya masyarakat ada yang keberatan atas kondisi tersebut.
Atas keberatan masyarakat tersebut, DPRD menyarankan, agar areal dimaksud, diingklap sesuai kondisi lapangan sekarang.
Bahkan, DPRD menganggap aneh, perpanjangan HPH PT Diamond ternyata tidak ada rekomendasi sedikitpun dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, semua dari pemerintah pusat. (rtc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti
Komentar