Perluasan Areal HPH PT Diamond, Rohil Dipertanyakan Dewan
BAGANSIAPIAPI-Dinas Kehutanan hearing dengan Komisi A DPRD
Rokan Hilir. Dalam hearing tersebut, dipertanyakan perluasan areal HPH PT
Diamond, padahal secara real, sejumlah kawasan sudah banyak jadi pemukiman.
"Ya, terutama masalah dengan PT Diamond ini, begitu juga dengan PT- PT (perusahaan, red) yang punya izin di Rohil ini, menyangkut PT Diamond, kita pertanyakan juga, itu ada SK Menhut itu, masak ada penambahan areal dari 51 ribu, menjadi 54 ribu, ada penambahan untuk Rokan Hilir 3 ribu," kata Ketua Komisi A, Abu Khoiri, Rabu (28/1/15) di kantornya keheranan.
Secara logika, DPRD menurut Abu Khoiri berpikir, HPH PT Diamond yang sudah ada sejak tahun 1979, kawasannya tentu sudah banyak pemukiman penduduk, dan seharusnya luasnya menjadi berkurang, bukan bertambah.
"Secara logika kita berpikir, dari yang lama itu, tahun 79 sampai sekarang ini kan perluasan kawasan untuk pemukiman untuk masyarakat bertambah, kemudian areal hutan masak bertambah, seharusnya kalau memperpanjan izin, dikurangilah dari yang lama," katanya.
Abu menilai, masyarakat juga memerlukan lahan untuk bercocok tanam, bermukim bahkan kantor, makanya masyarakat ada yang keberatan atas kondisi tersebut.
Atas keberatan masyarakat tersebut, DPRD menyarankan, agar areal dimaksud, diingklap sesuai kondisi lapangan sekarang.
Bahkan, DPRD menganggap aneh, perpanjangan HPH PT Diamond ternyata tidak ada rekomendasi sedikitpun dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, semua dari pemerintah pusat. (rtc)
"Ya, terutama masalah dengan PT Diamond ini, begitu juga dengan PT- PT (perusahaan, red) yang punya izin di Rohil ini, menyangkut PT Diamond, kita pertanyakan juga, itu ada SK Menhut itu, masak ada penambahan areal dari 51 ribu, menjadi 54 ribu, ada penambahan untuk Rokan Hilir 3 ribu," kata Ketua Komisi A, Abu Khoiri, Rabu (28/1/15) di kantornya keheranan.
Secara logika, DPRD menurut Abu Khoiri berpikir, HPH PT Diamond yang sudah ada sejak tahun 1979, kawasannya tentu sudah banyak pemukiman penduduk, dan seharusnya luasnya menjadi berkurang, bukan bertambah.
"Secara logika kita berpikir, dari yang lama itu, tahun 79 sampai sekarang ini kan perluasan kawasan untuk pemukiman untuk masyarakat bertambah, kemudian areal hutan masak bertambah, seharusnya kalau memperpanjan izin, dikurangilah dari yang lama," katanya.
Abu menilai, masyarakat juga memerlukan lahan untuk bercocok tanam, bermukim bahkan kantor, makanya masyarakat ada yang keberatan atas kondisi tersebut.
Atas keberatan masyarakat tersebut, DPRD menyarankan, agar areal dimaksud, diingklap sesuai kondisi lapangan sekarang.
Bahkan, DPRD menganggap aneh, perpanjangan HPH PT Diamond ternyata tidak ada rekomendasi sedikitpun dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, semua dari pemerintah pusat. (rtc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026
Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Komentar