Pemkab Meranti Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum dan Pekat
Redaksi - Rabu, 15 Mei 2019 13:37 WIB
MERANTI - Masalah ketertiban umum menjadi perhatian serius Pemkab. Meranti dalam rangka mencibtakan keteraturan dan menumbuhkan disiplin ditengah masyarakat, agar hal itu bisa berjalan sesuai harapan Pemkab. Meranti akan merancang payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan bagi Satpol PP dalam penegakan Perda, Pembahasan Perda Ketertiban Umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Meranti dengan melibatkan Dinas terkait, bertempat di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (14/5/2019).
Turut hadir dalam rapat iniKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Meranti Drs. Azza Fahroni, Sekwan DPRD Meranti Drs. Irmansyah M.Si, Kasatpol PP Meranti Joko Suprianto, Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri SH, Kabag Kesra Drs. Husni Gamal, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE M.Si, Sekretaris Penanaman Modal dan pejabat lainnya.
Seperti dijelaskan Wakil Bupati H. Said Hasyim, Ranperda Ketertiban Umum ini saat disahkan nantinya diharapkan mampu merangkul semua Perda yang lebih dulu disahkan seperti PerdaSampah, Perda Lingkungan Hidup, Perda Pasar, Perda IMB dan lainnya.
AdapunRuang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam Perda ini meliputi Tertip Jalan, Tertip Jalur Hijau, Tertip Kebersihan, Tertip Pedagang, Tertip Sosial, Tertip Minuman Beralkohol, Tertip Tempat Hiburan Malam, Tertip Ramadhan, Tertip Rumah Sewa/Kos.
Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci tindakan masyarakat yang dinilai melanggar ketertiban umum dan bisa ditindak misal tentang Premanisme adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mengarah pada tindak kekerasan dan anarkis yang menimbulkan keresahan dimasyarakat. Lainnya masalah Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, lelaki hidung belang, Miras serta perbuatan maksiat lainnya.
Selain itu dalam rapat tersebut juga dibahasa tentang sanksi apa yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Perda dan penetapan petugaspenegak Perda yang akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Tupoksinya.
"Perda ini nantinya akan menjadipayung hukum utama bagi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya, sebab tanpa Perda itu diyakini Tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda tidak akan maksimal," ujar Piskot Ginting.
Selanjutnya segala masukan yang disampaikan oleh Dinas dan Instansi terkait untuk penyempurnaan Ranperda ditampung oleh Bagian Hukum Sekda Meranti yang nantinya akan dibahas dan disahkan ditingkat Legislatif. (Hms)
Turut hadir dalam rapat iniKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Meranti Drs. Azza Fahroni, Sekwan DPRD Meranti Drs. Irmansyah M.Si, Kasatpol PP Meranti Joko Suprianto, Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri SH, Kabag Kesra Drs. Husni Gamal, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE M.Si, Sekretaris Penanaman Modal dan pejabat lainnya.
Seperti dijelaskan Wakil Bupati H. Said Hasyim, Ranperda Ketertiban Umum ini saat disahkan nantinya diharapkan mampu merangkul semua Perda yang lebih dulu disahkan seperti PerdaSampah, Perda Lingkungan Hidup, Perda Pasar, Perda IMB dan lainnya.
AdapunRuang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam Perda ini meliputi Tertip Jalan, Tertip Jalur Hijau, Tertip Kebersihan, Tertip Pedagang, Tertip Sosial, Tertip Minuman Beralkohol, Tertip Tempat Hiburan Malam, Tertip Ramadhan, Tertip Rumah Sewa/Kos.
Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci tindakan masyarakat yang dinilai melanggar ketertiban umum dan bisa ditindak misal tentang Premanisme adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mengarah pada tindak kekerasan dan anarkis yang menimbulkan keresahan dimasyarakat. Lainnya masalah Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, lelaki hidung belang, Miras serta perbuatan maksiat lainnya.
Selain itu dalam rapat tersebut juga dibahasa tentang sanksi apa yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Perda dan penetapan petugaspenegak Perda yang akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Tupoksinya.
"Perda ini nantinya akan menjadipayung hukum utama bagi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya, sebab tanpa Perda itu diyakini Tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda tidak akan maksimal," ujar Piskot Ginting.
Selanjutnya segala masukan yang disampaikan oleh Dinas dan Instansi terkait untuk penyempurnaan Ranperda ditampung oleh Bagian Hukum Sekda Meranti yang nantinya akan dibahas dan disahkan ditingkat Legislatif. (Hms)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kemenhub Bersepakat Siapkan SDM Transportasi Darat
Jelang Sosek Malindo 2026, Imigrasi Selatpanjang dan Konsulat Malaysia Perkuat Koordinasi
Komentar