PU Dumai Hentikan Proyek Drainase Jalan Sukajadi
DUMAI - Sejumlah masyarakat yang berada di Jalan
Sukajadi mempertanyakan lanjutan pembangunan drainase. Pasalnya, saat
ini proses pembangunan drainase di kawasan itu masih belum tuntas.
Menindaklanjuti pertanyaan sejumlah warga itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai Jhoni Amdani mengatakan, bahwa proyek tersebut untuk sementara ini dibiarkan begitu saja sambil menunggu proses lelang ulang.
Sedangkan mengenai proses lelang sendiri, kata Joni Amdani, baru bisa dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang diperkirakan akan terlaksana pada bulan Juni 2015 mendatang.
"Kalau untuk sekarang belum bisa, sebab anggaran untuk kelanjutan proyek itu tidak masuk ke dalam APBD Murni yang sudah disahkan sejak Desember 2014 lalu, jadi tidak menutup kemungkinan masuk pada APBD Perubahan mendatang," katanya, Senin (9/2/15).
Dikatakannya, ada beberapa proyek yang tidak selesai dikerjakan adalah seperti drainase Jalan Sukajadi dan dua jembatan penghubung. Perusahaan yang tidak bisa tepat waktu mengerjakan proyek tersebut juga telah menjadi catatan hitam atau di blacklist.
"Mengenai saluran banyak yang tidak tembus, nanti saya akan intruksikan agar di gali sementara. Sedangkan banyaknya tumpukan sampah yang berserak diminta kepada pihak kelurahan untuk bersama-sama mengajak warganya melaksanakan gotong royong," paparnya.
Terkahir untuk tahun 2015, Dinas PU Kota Dumai akan kembali melakukan perbaikan saluran drainase dibeberapa titik seperti Jalan Budi Kemulian dan Cempedak serta ditambah beberapa program fisik lainnya.
Sebagai data tambahan, pengerjaan proyek drainase di Jalan Sukajadi, Dumai sampai akhir 2014 hanya terealiasi 86 persen. Atas ketidakmampuan rekanan kontraktor tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai menjatuhkan sanksi tegas yakni berupa pencabutan kontrak kerja sama.
Perusahaan rekanan juga di-blacklist sebagai perusahaan rekanan karena tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu sebagaimana perjanjian kontrak yang disepakati.
"Bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu ya kami blacklist. Jika sudah di-blacklist itu artinya perusahaan yang bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti tender di lingkungan Pemerintah Kota Dumai," ucapnya.
Selain mem-blacklist, pihaknya bakal mengambil uang jaminan milik rekanan yang tersimpan di bank yakni sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang selanjutnya dimasukan ke dalam keuangan kas daerah.
Selain drainase Jalan Sukajadi terdapat juga pengerjaan Jembatan Parit Bugis dengan realisasi sekitar 81 persen dan Jembatan Takaul, di Kelurahan Bumi Ayu dengan realisasi sekitar 85 persen.
Dikatakan dia, persoalan lambat masuknya berkas hasil pengumuman lelang yang diterima pihak Dinas PU Kota Dumai dari ULP Kota Dumai, yang kemudian membuat waktu pelaksanaan menjadi ikutan terlambat menjadi faktor kendala tidak tuntasnya sejumlah pekerjaan proyek fisik di lingkungan Dinas PU Dumai.
Selain itu menurut Joni, tidak tuntasnya pelaksanaan sejumlah proyek vital itu juga dipengaruhi faktor cuaca serta kesulitan pihak rekanan dalam melakukan mobilisasi material membawa tiang pancang-pancang kontruksi jembatan ke arah lokasi pekerjaan.
Ditambahkan Joni, program penanggulangan banjir melalui pembangunan drainase yang telah dimulai Pemerintah Kota Dumai sejak 2013 lalu ke depannya tetap dilanjutkan.
Untuk 2015 ini melalui APBD Kota telah dianggarkan pembangunan drainase untuk kawasan Cempedak dan Budi Kemuliaan. Sedangkan kelanjutan drainase Jalan Sukajadi, untuk sementara dipending karena tidak dianggarkan pada APBD murni dan akan kembali diusulkan pada APBD Perubahan sekitar bulan Juni 2015 mendatang.
"APBD 2015 telah disahkankan, sehingga kami tidak bisa lagi memasukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan drainase Sukajadi namun demikian kelanjutannya (drainase Sukajadi, red) tetap menjadi prioritas. Akan kami usulkan pada APBD perubahan mendatang," terangnya. (RED)
Menindaklanjuti pertanyaan sejumlah warga itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai Jhoni Amdani mengatakan, bahwa proyek tersebut untuk sementara ini dibiarkan begitu saja sambil menunggu proses lelang ulang.
Sedangkan mengenai proses lelang sendiri, kata Joni Amdani, baru bisa dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang diperkirakan akan terlaksana pada bulan Juni 2015 mendatang.
"Kalau untuk sekarang belum bisa, sebab anggaran untuk kelanjutan proyek itu tidak masuk ke dalam APBD Murni yang sudah disahkan sejak Desember 2014 lalu, jadi tidak menutup kemungkinan masuk pada APBD Perubahan mendatang," katanya, Senin (9/2/15).
Dikatakannya, ada beberapa proyek yang tidak selesai dikerjakan adalah seperti drainase Jalan Sukajadi dan dua jembatan penghubung. Perusahaan yang tidak bisa tepat waktu mengerjakan proyek tersebut juga telah menjadi catatan hitam atau di blacklist.
"Mengenai saluran banyak yang tidak tembus, nanti saya akan intruksikan agar di gali sementara. Sedangkan banyaknya tumpukan sampah yang berserak diminta kepada pihak kelurahan untuk bersama-sama mengajak warganya melaksanakan gotong royong," paparnya.
Terkahir untuk tahun 2015, Dinas PU Kota Dumai akan kembali melakukan perbaikan saluran drainase dibeberapa titik seperti Jalan Budi Kemulian dan Cempedak serta ditambah beberapa program fisik lainnya.
Sebagai data tambahan, pengerjaan proyek drainase di Jalan Sukajadi, Dumai sampai akhir 2014 hanya terealiasi 86 persen. Atas ketidakmampuan rekanan kontraktor tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai menjatuhkan sanksi tegas yakni berupa pencabutan kontrak kerja sama.
Perusahaan rekanan juga di-blacklist sebagai perusahaan rekanan karena tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu sebagaimana perjanjian kontrak yang disepakati.
"Bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu ya kami blacklist. Jika sudah di-blacklist itu artinya perusahaan yang bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti tender di lingkungan Pemerintah Kota Dumai," ucapnya.
Selain mem-blacklist, pihaknya bakal mengambil uang jaminan milik rekanan yang tersimpan di bank yakni sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang selanjutnya dimasukan ke dalam keuangan kas daerah.
Selain drainase Jalan Sukajadi terdapat juga pengerjaan Jembatan Parit Bugis dengan realisasi sekitar 81 persen dan Jembatan Takaul, di Kelurahan Bumi Ayu dengan realisasi sekitar 85 persen.
Dikatakan dia, persoalan lambat masuknya berkas hasil pengumuman lelang yang diterima pihak Dinas PU Kota Dumai dari ULP Kota Dumai, yang kemudian membuat waktu pelaksanaan menjadi ikutan terlambat menjadi faktor kendala tidak tuntasnya sejumlah pekerjaan proyek fisik di lingkungan Dinas PU Dumai.
Selain itu menurut Joni, tidak tuntasnya pelaksanaan sejumlah proyek vital itu juga dipengaruhi faktor cuaca serta kesulitan pihak rekanan dalam melakukan mobilisasi material membawa tiang pancang-pancang kontruksi jembatan ke arah lokasi pekerjaan.
Ditambahkan Joni, program penanggulangan banjir melalui pembangunan drainase yang telah dimulai Pemerintah Kota Dumai sejak 2013 lalu ke depannya tetap dilanjutkan.
Untuk 2015 ini melalui APBD Kota telah dianggarkan pembangunan drainase untuk kawasan Cempedak dan Budi Kemuliaan. Sedangkan kelanjutan drainase Jalan Sukajadi, untuk sementara dipending karena tidak dianggarkan pada APBD murni dan akan kembali diusulkan pada APBD Perubahan sekitar bulan Juni 2015 mendatang.
"APBD 2015 telah disahkankan, sehingga kami tidak bisa lagi memasukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan drainase Sukajadi namun demikian kelanjutannya (drainase Sukajadi, red) tetap menjadi prioritas. Akan kami usulkan pada APBD perubahan mendatang," terangnya. (RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026
Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Komentar