Distanbunhut akan Bentuk Koperasi Material Kayu
DUMAI - Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
(Distanbunhut) Kota Dumai rencanakan bentuk koperasi penyedia bahan
material kayu untuk kebutuhan pembangunan di daerah ini.
Kepala Bidang Kehutanan Distanhut Dumai Hadiono mengatakan, pembentukan koperasi ini merupakan solusi yang akan memudahkan masyarakat mendapatkan material kayu untuk kebutuhan membangun.
"Untuk memudahkan masyarakat memperoleh material kayu untuk kepentingan pembangunan, maka pemerintah berencana membentuk sebuah unit koperasi penjualan resmi dan berizin," katanya kepada pers, Senin.
Dia menjelaskan, sejauh ini masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan material kayu karena kerap tidak berizin dan berurusan dengan masalah hukum.
Sehingga, dibentuk sebuah koperasi yang akan menampung dan menyediakan material kayu resmi berizin dengan mengantongi izin usaha primer hasil hutan kayu (IUPHHK).
"Pengadaan koperasi ini dirasa mendesak karena pembangunan makin pesat dan mesti diimbangi dengan penyediaan kayu sebagai bahan material bangunan tersebut," lanjutnya.
Guna melancarkan rencana pembentukan koperasi ini, lanjutnya, akan menggandeng PT Diamond Raya Timber yang siap menyuplai 4.600 meter kubik kayu alam untuk kebutuhan masyarakat umum.
Kerjasama dengan pihak perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) tersebut agar pasokan produksi kayu alam jadi olahan tetap terjaga dan tidak menyebabkan pembangunan terhambat.
"Meski kita belum mengetahui kebutuhan material kayu secara nyata, namun diharapkan dengan rencana penyediaan melalui koperasi ini tidak lagi menyebabkan kendala dalam membangun," harap dia. (red)
Kepala Bidang Kehutanan Distanhut Dumai Hadiono mengatakan, pembentukan koperasi ini merupakan solusi yang akan memudahkan masyarakat mendapatkan material kayu untuk kebutuhan membangun.
"Untuk memudahkan masyarakat memperoleh material kayu untuk kepentingan pembangunan, maka pemerintah berencana membentuk sebuah unit koperasi penjualan resmi dan berizin," katanya kepada pers, Senin.
Dia menjelaskan, sejauh ini masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan material kayu karena kerap tidak berizin dan berurusan dengan masalah hukum.
Sehingga, dibentuk sebuah koperasi yang akan menampung dan menyediakan material kayu resmi berizin dengan mengantongi izin usaha primer hasil hutan kayu (IUPHHK).
"Pengadaan koperasi ini dirasa mendesak karena pembangunan makin pesat dan mesti diimbangi dengan penyediaan kayu sebagai bahan material bangunan tersebut," lanjutnya.
Guna melancarkan rencana pembentukan koperasi ini, lanjutnya, akan menggandeng PT Diamond Raya Timber yang siap menyuplai 4.600 meter kubik kayu alam untuk kebutuhan masyarakat umum.
Kerjasama dengan pihak perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) tersebut agar pasokan produksi kayu alam jadi olahan tetap terjaga dan tidak menyebabkan pembangunan terhambat.
"Meski kita belum mengetahui kebutuhan material kayu secara nyata, namun diharapkan dengan rencana penyediaan melalui koperasi ini tidak lagi menyebabkan kendala dalam membangun," harap dia. (red)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026
Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Komentar