Di Meranti, Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Sebesar 2.5 Persen Segera Diberlakukan
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memberlakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2.5 persen untuk pembayaran Zakat Mal. Ha itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, dihadapan ASN dan Honorer dalam upacara bendera, Senin pagi 12 Februari 2018.
"Kita akan mengeluarkan Zakat gaji ASN sebesar 2.5 persen dan ini akan diberlakukan untuk semua karyawan tanpa terkecuali," ujar Wakil Bupati H. Said Hasyim.
Kebijakan itu dikatakannya seiring telah dikeluarkanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen yang diberlakukan khusus untuk ASN muslim yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kebijakan ini kita ambil mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen untuk pembayaran Zakat," jelas dia.
Menyangkut jika ada keberatan dari ASN, Wakil Bupati Meranti H. Said Hayim menegaskan tidak ada alasan, bahkan ia menyarankan kepada ASN muslim yang berkemampuan di Kepulauan Meranti untuk memberi lebih.
"Ini kita berlakukan kepada seluruh ASN dan bagi ASN yang berkemampuan kalau ingin memberi lebih itu lebih baik," paparnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu,Pemerintah Pusat akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifatmandatory(wajib). Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.(hms setda/nur)
"Kita akan mengeluarkan Zakat gaji ASN sebesar 2.5 persen dan ini akan diberlakukan untuk semua karyawan tanpa terkecuali," ujar Wakil Bupati H. Said Hasyim.
Kebijakan itu dikatakannya seiring telah dikeluarkanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen yang diberlakukan khusus untuk ASN muslim yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kebijakan ini kita ambil mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen untuk pembayaran Zakat," jelas dia.
Menyangkut jika ada keberatan dari ASN, Wakil Bupati Meranti H. Said Hayim menegaskan tidak ada alasan, bahkan ia menyarankan kepada ASN muslim yang berkemampuan di Kepulauan Meranti untuk memberi lebih.
"Ini kita berlakukan kepada seluruh ASN dan bagi ASN yang berkemampuan kalau ingin memberi lebih itu lebih baik," paparnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu,Pemerintah Pusat akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifatmandatory(wajib). Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.(hms setda/nur)
Baca Juga:
- MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
- Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
- Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Rangsang Barat, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
SHARE:
Berita Terkait
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Babinsa dan MPA Patroli Karhutla di Rangsang Barat, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Komsos Babinsa di Selatpanjang Timur, Tekankan Gotong Royong dan Antisipasi Karhutla
Cegah Karhutla, Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Alahair Timur
Sertu Amsyaya Temui Warga Insit, Perkuat Komunikasi Sosial
Komentar