Di Meranti, Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Sebesar 2.5 Persen Segera Diberlakukan
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memberlakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2.5 persen untuk pembayaran Zakat Mal. Ha itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, dihadapan ASN dan Honorer dalam upacara bendera, Senin pagi 12 Februari 2018.
"Kita akan mengeluarkan Zakat gaji ASN sebesar 2.5 persen dan ini akan diberlakukan untuk semua karyawan tanpa terkecuali," ujar Wakil Bupati H. Said Hasyim.
Kebijakan itu dikatakannya seiring telah dikeluarkanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen yang diberlakukan khusus untuk ASN muslim yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kebijakan ini kita ambil mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen untuk pembayaran Zakat," jelas dia.
Menyangkut jika ada keberatan dari ASN, Wakil Bupati Meranti H. Said Hayim menegaskan tidak ada alasan, bahkan ia menyarankan kepada ASN muslim yang berkemampuan di Kepulauan Meranti untuk memberi lebih.
"Ini kita berlakukan kepada seluruh ASN dan bagi ASN yang berkemampuan kalau ingin memberi lebih itu lebih baik," paparnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu,Pemerintah Pusat akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifatmandatory(wajib). Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.(hms setda/nur)
"Kita akan mengeluarkan Zakat gaji ASN sebesar 2.5 persen dan ini akan diberlakukan untuk semua karyawan tanpa terkecuali," ujar Wakil Bupati H. Said Hasyim.
Kebijakan itu dikatakannya seiring telah dikeluarkanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen yang diberlakukan khusus untuk ASN muslim yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kebijakan ini kita ambil mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen untuk pembayaran Zakat," jelas dia.
Menyangkut jika ada keberatan dari ASN, Wakil Bupati Meranti H. Said Hayim menegaskan tidak ada alasan, bahkan ia menyarankan kepada ASN muslim yang berkemampuan di Kepulauan Meranti untuk memberi lebih.
"Ini kita berlakukan kepada seluruh ASN dan bagi ASN yang berkemampuan kalau ingin memberi lebih itu lebih baik," paparnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu,Pemerintah Pusat akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifatmandatory(wajib). Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.(hms setda/nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti
Komentar