Wartawan Timses Pilkada Harus Nonaktif
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menegaskan wartawan yang terlibat menjadi tim sukses, mencalonkan diri atau terlibat langsung dalam pemilihan kepala daerah harus nonaktif dari tugas profesi. Menurut dia, kebijakan tersebut ditetapkan untuk menghindari konflik kepentingan antara Pers dengan proses politik yang sedang berlangsung.
"Wartawan Timses harus nonaktif atau mengundurkan diri dari profesi sudah sesuai surat edaran Dewan Pers," kata Bagir Manan pada Workshop Peliputan Pemilukada bagi redaktur dan pemimpin redaksi media cetak, radio, televisi, dan media online di Palembang baru baru ini.
Dia mengatakan, tidak baik bagi wartawan bersangkutan dan publik jika tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik. "Tidak baik ada sikap memanfaatkan situasi karena bukan sikap seorang profesional," ujarnya.
Dia menjelaskan, wartawan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan politik baik sebagai tim sukses maupun sebagai calon, tidak mungkin dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Wartawan berperan besar dalam memberikan penjelasan melalui medianya terkait seluruh kegiatan pesta demokrasi, sumber inspirasi bagi calon dan publik bagaimana seharusnya berbuat.
Kemudian mendorong partisipasi publik dalam menyukseskan pesta demokrasi dengan memanfaatkan hak pilihnya dengan baik serta mengingatkan konsekuensi jika samai salah menentukan pilihan.
Jika wartawan terlibat menjadi tim sukses calon tertentu apalagi menjadi peserta dalam suatu pesta demokrasi tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik, bisa menyalahgunakan wewenangnya.
"Wartawan yang mengambil bagian dalam kegiatan politik akan mempengaruhi karya jurnalistiknya atau berpotensi berpihak terhadap calon tertentu dan merugikan calon lainnya sehingga perlu diatur dengan ketentuan harus nonaktif," kata Ketua Dewan Pers.(ant)
"Wartawan Timses harus nonaktif atau mengundurkan diri dari profesi sudah sesuai surat edaran Dewan Pers," kata Bagir Manan pada Workshop Peliputan Pemilukada bagi redaktur dan pemimpin redaksi media cetak, radio, televisi, dan media online di Palembang baru baru ini.
Dia mengatakan, tidak baik bagi wartawan bersangkutan dan publik jika tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik. "Tidak baik ada sikap memanfaatkan situasi karena bukan sikap seorang profesional," ujarnya.
Dia menjelaskan, wartawan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan politik baik sebagai tim sukses maupun sebagai calon, tidak mungkin dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Wartawan berperan besar dalam memberikan penjelasan melalui medianya terkait seluruh kegiatan pesta demokrasi, sumber inspirasi bagi calon dan publik bagaimana seharusnya berbuat.
Kemudian mendorong partisipasi publik dalam menyukseskan pesta demokrasi dengan memanfaatkan hak pilihnya dengan baik serta mengingatkan konsekuensi jika samai salah menentukan pilihan.
Jika wartawan terlibat menjadi tim sukses calon tertentu apalagi menjadi peserta dalam suatu pesta demokrasi tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik, bisa menyalahgunakan wewenangnya.
"Wartawan yang mengambil bagian dalam kegiatan politik akan mempengaruhi karya jurnalistiknya atau berpotensi berpihak terhadap calon tertentu dan merugikan calon lainnya sehingga perlu diatur dengan ketentuan harus nonaktif," kata Ketua Dewan Pers.(ant)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026
Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Komentar