Polri Larang Kapolres Pakai Ajudan
JAKARTA, PESISIRONE.com - Kepolisian RI mengeluarkan kebijakan baru terkait ajudan bagi pejabat kepolisian. Mulai saat ini, pejabat tertinggi di tingkat Kepolisian Resor (Polres) sudah tidak diperkenankan mendapatkan pengawalan dari ajudan.
Baca Juga:
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, dari 400.000 anggota Polri, hampir sebagian besar ditempatkan di jajaran Polres. Mereka difungsikan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan,” kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2014).
Badrodin mengatakan, selama ini tidak ada aturan resmi yang menyatakan bahwa pejabat di tingkat Polres maupun di bawahnya boleh menggunakan ajudan. Aturan yang sama juga berlaku bagi pejabat di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), kecuali bagi kapolda.
Ia menambahkan, jika ada kapolres ataupun pejabat Polda yang ingin menggunakan ajudan, sebaiknya merekrut sopir atau sekretaris pribadi. Selain itu, ia mengatakan, dapat pula merekrut pegawai negeri sipil menjadi ajudan.
“Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke polres-polsek ini diberdayakan untuk operasional," katanya.(kpc/pog)
Ops Patuh Lancang Kuning Segera Digelar, Masyarakat Harus Patuhi Aturan Berkendara
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu
HUT Humas Polri ke-75, Puluhan Polisi dan Wartawan di Meranti Gelar Aksi Donor Darah
Puluhan Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Antusias Ikut Sosialisasi Perlinsos Polres Kepulauan Meranti