Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB
Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Politisi PKS Yudi Widiana Resmi Ditahan KPK

- Kamis, 20 Juli 2017 04:11 WIB
Politisi PKS Yudi Widiana Resmi Ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia, Rabu (19/7/2017).

Yudi yang berstatus tersangka kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebelumnya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Februari 2017.

Yudi saat ini resmi menjadi tahanan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Yudi terlihat keluar dari gedung KPK memakai baju rompi oranye khas tahanan KPK.

Kepada awak media, dia mengaku senang kasusnya akan segera diadili.

"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi, sembari berjalan menuju mobil tahanan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Yudi mengatakan, dirinya menjadi korban pencatutan nama dalam kasus ini. Mengenai siapa yang mencatut dirinya, Yudi meminta untuk melihat nanti dipersidangan.

"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi akan ditahan di rutan cabang KPK.

"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri.

Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Yudi telah berulang kali diperiksa dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(kpc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu

HUT Humas Polri ke-75, Puluhan Polisi dan Wartawan di Meranti Gelar Aksi Donor Darah

HUT Humas Polri ke-75, Puluhan Polisi dan Wartawan di Meranti Gelar Aksi Donor Darah

Puluhan Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Antusias Ikut Sosialisasi Perlinsos Polres Kepulauan Meranti

Puluhan Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Antusias Ikut Sosialisasi Perlinsos Polres Kepulauan Meranti

Kejari Bersama Pemkab dan PWI Kepulauan Meranti Bersinergi Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Kejari Bersama Pemkab dan PWI Kepulauan Meranti Bersinergi Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau

Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau

Komentar
Berita Terbaru