Pemekaran Daerah Dilanjutkan Usai Pemilu 2019
BENGKALISONE -Pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) akan dilakukan seusai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dengan begitu, dampak negatif pemekaran dapat diminimalisir dibandingkan sebelum Pemilu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan jika pemekaran wilayah dilakukan sebelum pemilu, pendataan pemilih dan penduduk akan mengalami kekacauan.
"Sementara waktu di-pending dulu, apalagi menjelang Pilkada dan Pilpres. Pilkada kacau, (berpotensi) politisasi juga," kata Sumarsono di Jakarta, Senin (31/7) dilansir okeline
Pemekaran wilayah pasca Pemilu 2019 juga masih mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah pusat karena pembentukan DOB akan memakan banyak biaya, dan ongkos tersebut berasal dari APBN serta APBD daerah induk.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan defisit anggaran yang semakin tinggi menjadi pertimbangan utama moratorium pendirian DOB. Untuk membentuk daerah baru, pemerintah harus menyediakan anggaran persiapan pendirian wilayah. Selain itu, pemotongan anggaran dari daerah asal untuk digunakan sebagai bantuan kepada wilayah baru juga harus dilakukan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada 314 usulan pembentukan DOB yang saat ini dipegang pemerintah, DPR, dan DPD. Menurut Tjahjo, izin pembentukan daerah baru tidak bisa diberikan saat ini karena pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk membangun infrastruktur sosial dan ekonomi. (olc)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan jika pemekaran wilayah dilakukan sebelum pemilu, pendataan pemilih dan penduduk akan mengalami kekacauan.
"Sementara waktu di-pending dulu, apalagi menjelang Pilkada dan Pilpres. Pilkada kacau, (berpotensi) politisasi juga," kata Sumarsono di Jakarta, Senin (31/7) dilansir okeline
Pemekaran wilayah pasca Pemilu 2019 juga masih mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah pusat karena pembentukan DOB akan memakan banyak biaya, dan ongkos tersebut berasal dari APBN serta APBD daerah induk.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan defisit anggaran yang semakin tinggi menjadi pertimbangan utama moratorium pendirian DOB. Untuk membentuk daerah baru, pemerintah harus menyediakan anggaran persiapan pendirian wilayah. Selain itu, pemotongan anggaran dari daerah asal untuk digunakan sebagai bantuan kepada wilayah baru juga harus dilakukan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada 314 usulan pembentukan DOB yang saat ini dipegang pemerintah, DPR, dan DPD. Menurut Tjahjo, izin pembentukan daerah baru tidak bisa diberikan saat ini karena pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk membangun infrastruktur sosial dan ekonomi. (olc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Menuju Musorkab, KONI Meranti Matangkan Langkah Lewat Rakerkab 2026
Sertu Muslim Ajak Warga Tanjung Darul Takzim Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Komentar