Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB
Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Dilakukan Januari dan Maret

- Selasa, 29 Desember 2015 23:21 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Dilakukan Januari dan Maret
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menggagendakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 pada Januari 2016 mendatang.


Baca Juga:

"Saya sedang mempersiapkan diskusi rapat pimpinan (rapim) dan kalau bisa dibagi dua tahap. Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada kalau bisa akhir Januari (pelantikan) dan kalau daerah yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Maret," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015). Tjahjo ke Balai Kota untuk bertemu Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat terkait pengesahan APBD DKI.


Tjahjo optimistis tak akan banyak yang peserta pilkada yang bersengketa dan akhirnya menunda pelantikan karena menunggu putusan MK.


"Jangan sampai pilkada serentak mengganggu keputusan di daerah," sambungnya.


Ia berharap pelaksanaan pilkada di 5 daerah yang ditunda sebelumnya bisa dilakukan sebelum Maret. "Soal mau dibuat serentak atau tidak itu keputusan KPU. Mudah-mudahan tidak melebihi Maret supaya bisa ikut dilantik bareng," ujarnya.


Saat ini MK menerima sekitar 88 kasus sengketa pilkada dari pelaksanaan pilkada serentak. Berikut jadwal penyelesaian sengketa pilkada di MK:


19 Desember-22 Desember

Pengajuan gugatan pilkada tingkat gubernur


21 Desember

Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat walikota dan bupati


22 Desember

Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur


31 Desember- 3 Januari

Perbaikan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur, walikota dan bupati.


4 Januari 2016

Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).


4 Januari- 6 Januari 2016

Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/tergugat dan pihak terkait.


Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.


7 Januari- 14 Januari 2016

Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.


7 Januari- 18 Januari 2016

Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sekaligus pengajuan keterangan terkait.


18 Januari 2016

Putusan Dismisal


19 Januari- 25 Februari 2016

Pemeriksaan sidang dalam sidang panel


26 Februari- 1 Maret 2016

Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Sekaligus penyusunan draft putusan


2 Maret 2016- 7 Maret 2016

Pengucapan putusan(dtc/red)

SHARE:
Berita Terkait
Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres: Polisi Harus Dekat dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Kepulauan Meranti Sita 9,3 Sabu

HUT Humas Polri ke-75, Puluhan Polisi dan Wartawan di Meranti Gelar Aksi Donor Darah

HUT Humas Polri ke-75, Puluhan Polisi dan Wartawan di Meranti Gelar Aksi Donor Darah

Puluhan Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Antusias Ikut Sosialisasi Perlinsos Polres Kepulauan Meranti

Puluhan Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Antusias Ikut Sosialisasi Perlinsos Polres Kepulauan Meranti

Kejari Bersama Pemkab dan PWI Kepulauan Meranti Bersinergi Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Kejari Bersama Pemkab dan PWI Kepulauan Meranti Bersinergi Perkuat Tata Kelola Dana Desa

Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau

Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau

Komentar
Berita Terbaru